JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Kebayoran Lama menangkap satu orang kurir sabu dengan barang bukti sebesar 5 kilogram di kawasan Jakarta Utara.
Sabu tersebut disita polisi dalam kondisi dibungkus tumpukan kemasan kopi.
Pria dengan inisial BM ini ditangkap aparat pada Minggu (29/12/2019).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama menjelaskan BM berusaha menyembunyikan sabu tersebut dalam bungkus kopi agar tidak dicurigai aparat.
"Kopi ini tujuannya untuk menutupi sabu ini di dalam tas baik itu untuk menyamarkan bau dari sabu ini," kata Bastoni saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Bongkar Sindikat Narkoba, Polisi Amankan 25 Paket Sabu dan Uang Palsu
BM ditangkap ketika ingin naik bus di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, BM ingin membawa barang tersebut ke kawasan Jawa Tengah.
Barang tersebut niatnya akan diedarkan di kawasan Jawa Tengah. Namun aksi tersebut digagalkan polisi.
Polisi kini tengah memburu tersangka berinisial TM yang memerintah BM untuk membawa sabu tersebut ke Jawa Tengah.
Atas perbutannya, BM dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.