Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetangga yang Tipu Nenek Arpah di Depok Jadi Tersangka

Kompas.com - 10/01/2020, 11:31 WIB
Anggita Nurlitasari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Masih ingat kasus Nenek Arpah di Depok yang ditipu tetangganya terkait pembelian tanah seharga Rp 300.000?

Polisi saat ini sudah menetapkan AKJ (26), tetangga yang menipu Nenek Arpah, sebagai tersangka.

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Azis Andrianysah mengatakan AKJ juga sudah ditangkap.

"Pelakunya sudah kami tetapkan dan amankan atas dugaan penipuan dan penggelapan," ujar Azis.

Tak hanya itu, berkas perkara kasus ini juga sudah lengkap dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok.

Baca juga: Diberi Uang Rp 300.000 untuk Jajan, Nenek Arpah Tak Sadar Telah Jual Tanahnya

"Kemarin sore untuk berkas mengenai kasusnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, tinggal menunggu babak persidangan saja," ujar Azis.

Kronologi penipuan

Diketahui, kasus mengenai penipuan yang menimpa Nenek Arpah telah terjadi sejak 2015 silam.

Arpah bercerita, awalnya ia memiliki tanah seluas 299 meter persegi. Kemudian, ia menjual tanahnya seluas 196 meter kepada tetangga berinisial AKJ.

Meski telah menjual tanahnya, Arpah masih punya sisa tanah lagi seluas 103 meter persegi.

"Nah ternyata tanah 103 meter persegi ini diambil juga oleh si AKJ, dibuatkan sertifikat balik nama atas nama dia," kata Arpah di Beji, Depok, Kamis (17/10/2019).

Baca juga: Fakta Nenek Arpah Ditipu Tetangga, Dibawa ke Notaris dengan Modus Jalan-jalan dan Tanah Dihargai Rp 300.000

Arpah mengatakan, penipuan itu berawal saat dirinya diajak pergi ke Bogor oleh AKJ.

“Saya pikir kan dia abis beli tanah saya ya 196 meter persegi, ya sudah saya ikut dia saja. Saya sama suami saya saat itu,” ucap Arpah.

Tak ada kecurigaan Arpah kala itu untuk ikut AKJ ke Bogor. Namun, sesampainya di Bogor ternyata ia dibawa ke kantor notaris.

Arpah pun diminta menandatangani dokumen yang ia tidak ketahui isinya. Sebab ia buta huruf dan tulis.

“Saya mau diajak jalan-jalan bilangnya. Waktu itu tidak tahu-menahu, terus saya tanda tangan ambil alih tanah 103 meter persegi saya. Saya tidak ikhlas, saya tidak niat menjualnya. Emang AKJ awalnya aja baik tapi dia jahat,” katanya.

Baca juga: Tetangga Sempat Buat Perjanjian untuk Kembalikan Sertifikat Nenek Arpah

Setelah menandatangani dokumen, Arpah saat itu diberi uang Rp 300.000. Ia mengatakan, saat itu uang yang diterimanya menurut AKJ hanya untuk jajan.

“Dia bilang uang yang diberikan kepada saya untuk jajan, ya sudah saya terima aja namanya buat jajan,” ujar Arpah.

Kasus Nenek Arpah sempat masuk dalam Pengadilan Negeri Depok di ranah perdata, namun, saat itu Nenek Arpah dinyatakan kalah.

Lalu pada 2019, melalui kuasa hukumnya, Nenek Arpah kembali melaporkan kasus tersebut dalam ranah pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com