DEPOK, KOMPAS.com - Peraturan Daerah (Perda) garasi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Rabu (8/1/2020).
Namun, pengesahan itu berbuntut pro dan kontra di masyarakat.
Ridwan, salah satu warga Depok setuju jika Perda tersebut diberlakukan.
"Bagus sih, tetapi perlu ada pengecualian. Bukan semua yang tidak punya garasi itu ada larangan," kata Ridwan, Jumat (10/1/2020).
Karyawan swasta tersebut mengaku rumahnya tak memiliki garasi. Namun, ia memarkirkan mobilnya di lahan kosong dan rutin membayar sewa lahan tersebut.
Baca juga: Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta
"Saya pribadi tidak punya garasi tetapi numpang di tanah warga dan membayar. Berarti kan itu tidak apa karena tidak mengganggu," lanjut dia.
Selain itu, Ridwan menambahkan bahwa penetapan denda Perda garasi akan efektif jika pemerintah ikut andil dalam melakukan pengawasan.
"Efektif atau tidak tergantung pengawasan, kurang efektif kalau pemerintah tidak menyediakan pengganti. Saya punya mobil, karena transportasi publik yang ada itu kurang nyaman menurut saya," ujar Ridwan.
Berbeda dengan Ridwan, Doni, yang juga warga Depok mengaku tak setuju Perda itu diberlakukan.
Doni memang kerap memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.
"Ya kalau ini harus dicarikan dahulu dong lahannya, jangan seketika denda, misalnya lahan buat parkir massal begitu di suatu tempat untuk wilayah tertentu begitu," kata Doni.
Baca juga: Fenomena Punya Mobil Tak Punya Garasi, Kenapa Banyak Terjadi?
"Dibicarakan dahulu sama warga ke depannya bagaimana," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dadang Wihana mengatakan, setelah disahkan, selanjutnya Wali Kota akan menyusun Peraturan Wali Kota mengenai mekansime penerapan Perda garasi.
Setelah itu baru disosialisasikan kepada warga Depok.
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, perda garasi diperlukan untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarang di Kota Depok.
"Lebih kepada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.