Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manajemen Jelaskan Kronologi Larangan Ojek Online Masuk Restoran Bisa Viral di Medsos

Kompas.com - 10/01/2020, 18:35 WIB
Walda Marison,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aang selaku Supervisor Kalture Progressive Cafe & Resto menceritakan awal mula peraturan larangan ojek online masuk ke dalam restoran dibuat hingga menjadi viral di media sosial.

Larangan itu dituliskan dalam secarik kertas bertuliskan:

"Go food dan Grab food silahkan menunggu di area pintu masuk atau di teras !!! Dilarang Masuk ke Dalam Area Restoran!!!".

Larangan itu ditempelkan di pintu depan restoran pada hari Rabu (8/1/2020).

Peraturan tersebut diberlakukan lantaran beberapa kali ojol sempat masuk ke area makan dan membuat pengunjung tidak nyaman.

"Sudah pernah beberapa kali (ojol masuk ruang makan) dan satu tahun sebelumnya pun ada terjadi ketika pengiriman paket, kemudian belum lama juga pernah," ucap Aang saat ditemui di restoran, Jumat (10/1/2020).

Baca juga: Viral Restoran Larang Ojek Online Masuk, Ini Penjelasan Pihak Manajemen

Pihak manajemen restoran hanya ingin menjaga kenyamanan para tamu yang mayoritas dari luar negeri.

Keesokan harinya, tepatnya pada siang hari, petugas reservasi yang ada di depan melihat seorang ojek online perempuan datang ke restoran untuk mengambil pesanan.

Namun, sebelum masuk ke dalam restoran, dia sempat terdiam di depan pintu sambil membaca peraturan tersebut.

Sontak dia pun tidak jadi masuk ke dalam restoran dan menunggu di luar.

"Ketika dibukakan pintu dan dipersilakan masuk, ibu (ojol) itu tidak mau masuk. Malah mundur dan mengambil gambar (peraturan yang ada di pintu)," kata Aang.

"Kemudian satpam yang lain datang untuk mempersilakan masuk juga tapi tetap ibu itu seperti sedang chatting atau apa," lanjut dia.

Setelah itu, ojol tersebut pun mengambil pesananya dan pergi.

Setelah foto tersebut viral di media sosial, pihak manajemen pun mencopot peraturan tersebut.

Padahal, peraturan tersebut bukan melarang ojek online masuk ke restoran, melainkan melarang untuk tidak masuk ke ruang utama tempat pengunjung makan.

Para ojol yang mau mengambil pesanan dipersilahkan duduk di ruang tunggu samping tempat reservasi.

"Jadi sebetulnya dari dulu pun kita sudah dua tahun di sini mereka (ojol) dipersilakan masuk, ada tempatnya di sini di area host. Ada beberapa bangku dan kursi untuk area mereka," kata Aang.

Baca juga: Viral Tagihan Restoran Rp 1,6 Juta di Samosir, Pemilik: Biaya untuk Puluhan Orang

Aang menyayangkan pengemudi tersebut tidak mengajukan keberatan atau bertanya kepada pihak restoran terkait peraturan tersebut.

Sang ojol justru hanya mengambil gambar peraturan tersebut tanpa meminta penjelasan.

Terlepas dari itu, kata Aang, pihaknya tetap menyampaikan permintaan maaf kepada pengemudi ojol yang tersinggung atas pemberitahuan tersebut.

"Jadi kami minta maaf atas kejadian ini dan intinya dari semua ini adalah kesalahpahaman dari sebuah kalimat yang kurang tertata rapi," kata dia.

Ke depannya, pihaknya akan mengganti pemberitahuan tersebut dengan kalimat yang lebih baik.

Untuk diketahui, foto peraturan tersebut sempat diposting akun Twitter @GojekOnTwitt.

Dalam foto tersebut, akun itu juga menambah keterangan sebagai berikut:

"Segitu hinanya kah kita sampai tidak boleh injak kaki lantai mereka....

Padahal kita tanggung biaya sebelum pick up selesai lewat saldo gopay kita.... Adakah aturan

@gojekindonesia

@gofoodindonesia

@GOFOODpartners

yang melarang kami melangkah kesana, jawabannya TIDAK".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com