JAKARTA,KOMPAS.com - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah mengajukan banding setelah dipecat dari Korps Bhayangkara akibat tersandung kasus narkoba. Banding tersebut Benny ajukan ke Mabes Polri.
"Jadi Benny Iskandar rekomendasinya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) tapi dia banding, ya banding kan mestinya ke Mabes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jumat (10/1/2020).
Baca juga: Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Namun, terkait kasus narkoba yang menjerat Benny, Yusri mengatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh kejaksaan.
"Kasusnya sudah P21, sementara di JPU," ujar Yusri.
Sebelumnya, Benny telah menjalani proses hukum tindak pidana.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.
Baca juga: Berkas Perkara Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.