Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak yang Dianiaya ART di Jelambar Kini Ditangani Psikolog

Kompas.com - 10/01/2020, 20:21 WIB
Walda Marison,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan korban penganiayaan yang dilakukan Noviana (23), asisten rumah tangga kini mendapat pendampingan dari tim psikolog Polri.

Korban berinisial G (7) itu dianiaya Noviana di rumah saat kedua orang tuanya bekerja.

"Kami mencegah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan untuk anak ini," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/1/2019).

Sementara itu, pelaku menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tes berlangsung hingga tiga hari ke depan.

"Pelaku ini kami cek kejiwaan karena memang nanti normal atau tidak kita tunggu hasilnya nanti. Proses tetap berjalan sudah dilakukan, penahanan kepada yang bersangkutan," kata Yusri.

Baca juga: 4 Fakta ART Aniaya Anak Majikan di Jelambar

Sebelumnya, polisi menangkap seorang asisten rumah bernama Novian karena menyiksa anak majikannya.

Kasus tersebut terungkap setelah video aksi kekerasan yang dilakukan Noviana diketahui orangtua korban. Video tersebut juga viral di media sosial.

Tersangka menyiksa bocah berusia 7 tahun tersebut dengan mengikat tangan dan kaki serta memplester muka koban dengan wallpaper tembok.

Kejadian tersebut terjadi di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta pada 9 Desember 2019.

Baca juga: ART yang Aniaya Anak Majikan juga Siksa Kakak Korban

Kepada polisi, tersangka mengaku kesal dengan korban dengan alasan sulit diatur saat berpergian dengan orangtuanya.

"NV mengaku kesal karena korban kerap susah diatur saat di mal. Saat tidak ada majikannya, NV langsung mengambil kesempatan untuk menyiksa," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).

Pelaku melakukan aksinya pukul 10.00 WIB, saat rumah dalam keadaan sepi dan orangtua sedang pergi bekerja.

NV mengikat tangan dan kaki korban dengan tali. Padahal, korban sudah menangis dan meminta NV tidak melanjutkan aksi kejinya.

Baca juga: Viral Video ART Siksa Anak Majikan, Pelaku Ditangkap Polisi

NV juga membekap muka korban dengan wallpaper tembok bergambar dan membolongi bagian mulut untuk bernafas.

"Itu terekam dalam video yang didapat ibu korban dari pembantu lainnya. Jadi tanpa sadar pembantu lain merekam kekerasan yang dilalukan NV terhadap GH pada saat itu," ucap Audie.

Tersangka dijerat Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com