JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Penjaringan menggelar rekonstruksi kasus seorang asisten rumah tangga (ART) yang mengugurkan kandungannya dengan obat-obatan di Komplek Taman Resort Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (10/1/2020).
Pada awal-awal rekonstruksi tersebut, terlihat tersangka MT (32) meminum obat-obatan penggugur kandungan yang dibelinya secara online.
MT meminum obat-obatan tersebut di dalam kamar yang memang disediakan oleh majikannya.
Berdasarkan pengakuan MT, ia mengkonsumsi setidaknya 12 butir obat penggugur kandungan, serta memasukkan empat macam obat kedalam kemaluannya.
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan kronologi hingga janin keluar.
MT kemudian memanggil rekannya sesama ART bernama Halimah untuk mengambilkan kantong plastik dan gunting.
"Halimah minta plastik," teriak MT sambil sedikit membuka pintu kamar mandi.
Setelah mendapatkan gunting dan kantong plastik tersebut, tersangka memotong sendiri tali pusar bayi yang masih terhubung dengan tubuhnya lalu memasukan janin itu kedalam plastik.
Ia kemudian meminta Halimah membuang plastik tersebut kedalam tong sampah.
Halimah menurut tanpa mengetahui apa isi dalam kantong plastik hitam tersebut.
Pascakejadian itu, Halimah dan ART lainnya di rumah itu membawa MT ke Rumah Sakit Atma Jaya karena tersangka mengalami pendarahan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, pihaknya mengetahui kasus tersebut berdasarkan informasi dari rumah sakit.
Pihak rumah sakit menaruh kecurigaan pada tersangka. Alasannya karena saat dirawat dalam tubuh korban ditemukan ari-ari bayi.
"Ternyata benar bahwa dia habis melahirkan dengan cara memaksakan diri," ujar Mustakim.
Adapun setelah diperiksa polisi, MT mengaku mendapatkan obat-obatan untuk aborsi tersebut dari internet.
"Dia minum obat (karena) dia melihat di iklan online," ujar Mustakim.
Atas tindakannya tersebut, MH dikenakan Pasal 45a Juncto Pasal 77a UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 194 UU Nomor 36 Tentang Kesehatan.
Adapun tuntutan atas pelanggaran pasal tersebut maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.