Arpah juga akhirnya menyadari bahwa uang "jajan" yang diberikan AKJ di Bogor adalah uang untuk pembelian tanah miliknya yang seluas 103 meter persegi.
Arpah laporkan AKJ dan kalah di pengadilan
Sebelum Arpah melaporkan AKJ ke pihak yang berwajib, AKJ sempat berjanji untuk mengembalikan sertifikat yang sempat Arpah berikan.
Kuasa hukum Arpah, Muslim mengatakan bahwa perjanjian yang dilakukan AKJ pada 2016 ini juga disaksikan oleh warga di sekitar rumah Arpah bahkan ada rekaman audionya.
"Perjanjian itu sudah ditandatangani AKJ pada 22 desember 2016 dan dia berjanji akan mengembalikan pada tahun 2017. Dia mengakui sudah balik nama dan sedang dijaminkan, jadi tawar menawar dan ada rekaman audio," ujar Muslim yang dihubungi Kompas.com, Selasa (22/10/2019).
Namun AKJ mengingkari janjinya. Arpah dibantu kuasa hukumnya akhirnya mengambil jalur hukum dengan melaporkan AKJ ke Pengadilan Negeri Depok.
Baca juga: Diajak ke Notaris dan Ditipu, Nenek Arpah Mengira Tetangganya Mau Kembalikan Sertifikatnya
Namun, gugatan perdata yang diajukan Arpah pada saat itu gagal karena ia tak menyertakan bukti yang kuat bahwa sertifikat tanah itu memang miliknya.
AKJ kembali dilaporkan
Pihak Arpah menyerahkan kasus ini ke Polresta Depok pada 2019. Laporan itu tercatat dengan nomor laporan polisi LP/2143/K/IX/2019/PMJ/Resta Depok.
Lalu, pada Jumat (10/1/2020) Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Azis Andrianysah mengatakan AKJ juga sudah ditangkap dan telah dinyatakan sebagai tersangka.
Tak hanya telah ditangkap, kemarin sore berkas perkara kasus penipuan ini juga sudah lengkap dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok.
Baca juga: Tetangga yang Tipu Nenek Arpah di Depok Jadi Tersangka
"Tinggal menunggu babak persidangan saja," ujar Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.