Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Anies Digugat Penyewa Mal yang Merugi akibat Banjir

Kompas.com - 13/01/2020, 09:52 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banjir yang menggenangi Jakarta pada awal tahun 2020 mengakibatkan sejumlah masyarakat merugi.

Pelaku usaha ataupun masyarakat biasa harus mengungsi dari tempat tinggal mereka akibat banjir.

Meski awalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa tidak ada mal yang tutup akibat banjir, tetapi faktanya masih ada dua mal yang masih tutup hingga saat ini.

Dua mal itu adalah Mal Taman Anggrek dan Mal Cipinang Indah.

Sebab, akibat terendam banjir itu, mesin pembangkit listrik hingga pendingin ruangan mal mengalami kerusakan.

Para pelaku usaha yang menyewa tempat di mal tersebut pun akhirnya tidak bisa berjualan atau tutup.

Baca juga: Anies Sebut Banjir Jakarta Tak Bikin Mal Tutup, Faktanya 2 Mal Belum Buka

Merugi hingga puluhan miliar rupiah 

Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Iduansjah mengatakan, para pelaku usaha di satu mal yang tutup bisa merugi hingga Rp 30 miliar.

"Omzet penjualan tenant pakai perhitungan sebulan Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per meter persegi. Mal Taman Anggrek kira-kira 30.000 meter persegi, kalau tutup dua minggu, bisa hilang omzet Rp 30 miliar kira-kira," ujar Iduansjah.

Oleh karena itu, Hippondo menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hippindo juga telah mengirimkan surat ke Anies agar membahas kompensasi kerugian akibat banjir tersebut.

Hippindo minta pembebasan pajak

Iduansjah mengatakan, Hippondo meminta pembebasan pajak reklame di dalam tempat usahanya sebagai bentuk kompensasi kerugian akibat banjir.

Ia meminta pembebasan pajak itu diterapkan dalam tempat usaha yang dikenai pajak tidak jelas selama ini.

Baca juga: Rugi Gara-gara Banjir Jakarta, Penyewa Mal Minta Kompensasi Pembebasan Pajak

Bahkan, ada petugas Pemprov DKI yang menagih pajak menu makanan dan promosi yang dipasang di dalam tempat usaha.

"Misal di dalam toko, di rak, atau di kasir kami, naruh promosi beli satu dapat satu, ada logonya kami, di-charge. Jangan dipajakin yang begitu-begitu. Kalau di luar ruangan, enggak apa-apa (dikenai pajak)," kata dia.

Meski kompensasi itu tidak berkaitan langsung dengan kerugian dampak banjir yang dialami para pelaku usaha penyewa tempat di mal.

Namun, kondisi ekonomi para pelaku usaha itu sedang memburuk, ditambah kerugian akibat banjir.

Dengan demikian, kompensasi itu bisa meringankan para pelaku usaha yang berjualan di dalam mal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com