JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah penyewa mal menggugat Anies akibat banjir yang terjadi pada 1 Januari lalu.
Padahal, Anies sempat mengatakan jika banjir Jakarta tidak sebesar daerah lainnya. Dia menyebutkan di Jakarta, tak ada gedung yang hilang, jalan rusak, ataupun mall yang tutup.
"Kantor tutup tidak ada, mal tutup tidak ada, Bundaran HI ketutup tidak ada. Itu semua tidak ada, tapi pembicaraannya tinggi," kata Anies di Balai Kota, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Ketika Anies Digugat Pengelola Mal yang Merugi Akibat Banjir
Selain soal gugatan terhadap Anies, ada pula isu seputar aturan menghidupkan sepeda motor pada siang hari yang digugat ke MK.
Lebih lengkapnya, Kompas.com meringkas empat isu terpopuler di rubrik Megapolitan sepanjang Minggu (12/1/2020) sebagai berikut:
Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas banjir yang menyebabkan berhentinya operasional sejumlah mal.
Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HPPBI) Budihardjo Iduansjah di Jakarta, Sabtu (11/1/2020) mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Pemprov DKI agar membahas kompensasi kerugian akibat banjir.
"Kita mau 'fair' sajalah untuk kompensasi banjir ini. Sejauh ini kita tuntutnya beberapa kebijakan yang menghambat bisa dicabut, seperti pajak," ujar Budihardjo seperti dikutip Antara.
Baca juga: Anies Sebut Banjir Jakarta Tak Bikin Mal Tutup, Faktanya 2 Mal Belum Buka
Akibat banjir yang melanda Jakarta pada awal tahun 2020, sejumlah mal terpaksa tidak beroperasi demi keselamatan para pengunjungnya.
Salah satu contohnya, Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat, yang terpaksa tutup karena kerusakan mesin pembangkit listrik akibat terendam banjir.
Demi menghindari banjir susulan, Mal Taman Anggrek membuat tanggul dengan karung sak pasir dan terpal untuk menghindari air masuk ruang pembangkit listrik di lantai paling dasar gedung.
Selain itu, Budiharjo juga menyebut dari data yang diperolehnya, Mall Cipinang dan Lippo Puri Mall terpaksa tutup lebih dari sepekan.
Baca selengkapnya di sini.
Kewajiban menyalakan lampu pada siang hari ini digugat dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Eliadi mengajukan gugatan setelah ditilang polisi pada Juli 2019 karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motornya.
Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB, yang menurutnya masih dianggap pagi hari.
Baca juga: Ajukan Gugatan ke MK, Mahasiswa UKI Singgung Jokowi Tak Ditilang Saat Lampu Motor Mati
Selain Pasal 107 Ayat 2, Eliadi dan Ruben juga menggugat Pasal 293 Ayat 2 UU LLAJ.
Mereka meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat 2 dan Pasal 293 Ayat 2 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Polemik soal aturan ini pun berkembang di media sosial. Lalu, apa penjelasan polisi soal kewajiban menyalakan lampu bagi pesepeda motor di siang hari?
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, lampu utama sepeda motor wajib dinyalakan pada siang hari bertujuan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 107 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lampu yang menyala diyakini bisa membuat pengendara konsentrasi.
Baca selengkapnya di sini.
Dua pemalak yang viral lantaran video dirinya terekam kamera ditangkap Kepolisian Metro Depok.
Dalam video tersebut, kedua orang itu terekam kamera sedang meminta uang kepada sopir angkutan kota (angkot) di Jalan Jembatan Serong, Depok pada sabtu (11/1/2020) sore.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus.
"Ya sudah berhasil ditangkap," ujar Daus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/1/2020).
Daus mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pemalak yang ditangkap.
"Masih dilakukan pendalaman pemeriksaan," ujar Daus.
Baca selengkapnya di sini.
Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Benteng, Tangerang amblas Sabtu (11/1/2020) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.
Akibatnya, di jalanan yang berada di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Tanah Tinggi tersebut terbentuk lubang dengan diameter sekitar 1 meter dan kedalaman 2,5 meter.
Wakapolsek Benteng AKP Sarbini mengatakan, jalan tersebut berlubang karena tergerus oleh saluran air.
"Ada gorong-gorong yang melintang. Terus tergerus oleh air mengingat dari rumah penduduk tanah tinggi salurannya tidak menampung air yang disalurkan," kata Sarbini melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Minggu (12/1/2020).
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.