JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi sekaligus mantan Kasubdit Bid Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Budiyanto menilai, aparat lalu lintas kurang tegas dalam memberi teguran pada pengedara motor yang kerap berteduh dari hujan dibawah jembatan penyebrangan orang (JPO).
Pengendara motor tersebut harus diberikan peringatan lantaran berteduh di bawah jembatan dapat menggangu pengedara lain yang melintas.
"Seharusnya petugas lebih antisipatif melakukan penjagaan, pengaturan, patroli dan sebagainya atau mengimbau untuk tidak berhenti di bawah jembatan," kata Budiyanto, Senin (13/1/2020).
Baca juga: Pemotor Jangan Berteduh di Underpass dan Fly Over
Dia menambahkan, berteduh di bawah jembatan rupanya juga bertentangan dengan undang-undang lalu lintas karena berpotensi memicu terjadinya kecelakaan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 105 UU Nomor 22 tahun 2009 yang berbunyi "Setiap orang yang menggunakan jalan wajib :
a. Berperilaku tertib dan atau
b. Mencegah hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan".
Maka dari itu, kata Budiyanto, ia menghimbau para pengguna motor untuk selalu menyediakan jas hujan agar tidak lagi berteduh di bawah jembatan.
Terlebih saat ini memasuki musim hujan.
"Dan juga berhentilah pada tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran dan keselamstan berlalu lintas," kata dia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.