JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta akan mendaftarkan gugatan class action terkait banjir yang melanda Jakarta pada awal bulan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan perwakilan kelompok tersebut akan didaftarkan Senin (13/1/2020) siang ini, pukul 14.00 WIB.
"Rencananya kami hari ini sekitar sianglah, habis makan siang, sekitar jam 2-an untuk memasukan gugatannya," kata anggota Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta, Diarson Lubis, saat dihubungi, Senin (13/1/2020).
Baca juga: 600 Warga Daftarkan Gugatan Class Action terkait Banjir Jakarta
Diarson mengatakan, hingga saat ini sudah ada sekitar 700 warga yang mendaftar untuk mengajukan gugatan class action. Namun seteah disaring, sekitar 270 laporan yang lengkap dan telah diverifikasi.
"Dari situ yang lengkap setelah kami verifiasi datanya ada 270-an. Berdasarkan data yang lengkap itu kami tarik perwakilannya 20 orang," kata dia.
Gugatan tersebut akan dilaporkan dengan kerugian mencapai Rp 43 miliar yang dialami oleh warga.
Banjir pada awal tahun 2020 merendam setidaknya 7 kelurahan dari 4 kecamatan di Jakarta.
Ketujuh kelurahan itu adalah Kelurahan Makasar, Kelurahan Pinang Ranti, Halim Perdana Kusuma, Kampung Melayu, Rorotan, Rawa Buaya, dan Manggarai Selatan.
Banjir tak hanya merendam permukiman warga, tetapi juga jalan-jalan protokol.
Sejumlah transportasi umum mulai dari transjakarta, KRL, hingga penerbangan di bandara Halim Perdanakusuma juga terpaksa dibatalkan akibat rendaman banjir.
Banjir juga menyebabkan pemadaman listrik oleh PLN.
PLN Distribusi Jakarta Raya memadamkan listrik di 724 wilayah Jakarta yang mengalami banjir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.