JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait penggerebekan klinik yang menyediakan jasa suntik stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, inisial ketiga tersangka adalah YW (46), LJ (47) dan OH.
"Kemrin sore setelah hasil pemeriksaan, statusnya (tiga orang yang diamankan) dinaikkan sebagai tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Tersangka YW diketahui bekerja sama dengan klinik Hubsch dalam mendatangkan serum stem cell.
Sementara itu, LJ berperan sebagai marketing dari serum K yang berasal dari Jepang tersebut.
Baca juga: Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang Patok Harga Rp 230 Juta Sekali Suntik
Sementara, OH berperan sebagai pemilik dan dokter umum yang menyuntikan stem cell ilegal tersebut kepada pasien. Dokter OH dipastikan tidak memiliki izin melakukan tindakan stem cell terhadap pasien.
Yusri mengungkapkan, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Polisi rencananya akan menjelaskan secara detail terkait penggerebekan klinik jasa suntik stem cell ilegal itu, besok (14/1/2020).
"Sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Besok dirilis ya," ungkap Yusri.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang, Salah Satunya Dokter
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Adapun penggerebekan terhadap klinik tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2020) kemarin setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik stem cell ilegal.
Untuk diketahui, praktik suntik stem cell dari tahun 2009 hingga hari ini masih berupa pelayanan berbasis penelitian. Tahun 2014, ada 11 Rumah Sakit di Indonesia yang mendapat izin melakukan pengembangan stem cell autologous.
Stem cell autologous yaitu transplantasi di mana sel-sel induk dikeluarkan dari seseorang, disimpan, dan kemudian diberikan kembali kepada orang yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.