Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

243 Korban Banjir Jakarta Gugat Gubernur Anies Ganti Rugi Rp 42 Miliar

Kompas.com - 13/01/2020, 17:24 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 243 warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020).

Adapun gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Alvon K Palma, salah satu Tim Advokasi Korban Banjir mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.

Sebab tidak adanya informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat khususnya daerah kawasan yang di bantaran kali Ciliwung.

"Kan gitu, silahkan aja diverifikasi apakah memang ada atau tidak (peringatan dini). Buktinya 23 Desember itu dikasih tahu sama BMKG. Namun, tanggal 31 Desember hingga1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat," ujar Alvon di PN Jakarta Pusat, Senin ini.

Baca juga: Anies: Banjir dari Lebak sampai Bekasi, Sayangnya Tak Semua Dapat Perhatian

Selain itu, gugatan itu juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.

Akibat dari banjir tersebut, ada 423 masyarakat yang mengadu mengalami kerugian di lima wilayah Jakarta.

Misalnya, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.

"Kalau pengakuan dari para korban yang kita collect itu tidak ada. Nah, itulah yang menjadi dalil bagi kita. Karena gugatan kan berdasarkan fakta jadi dalil. Bukan dalil dan jadi fakta," ucap Alvon.

Baca juga: Anies Sebut Banjir Jakarta Tak Bikin Mal Tutup, Faktanya 2 Mal Belum Buka

Oleh karena itu, Anies dinilai melanggar Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Alvon mengatakan, dengan adanya gugatan itu, diharapkan Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.

Selain itu, ia juga berharap dengan adanya gugatan ini, pemerintah bisa memetakan rawan bencana banjir.

"Jadi bagaimana mereka (Pemprov DKI) itu melakukan kesiapsiagaan dalam penanggulangan banjir," tuturnya.

Baca juga: Ketika Anies Digugat Pengelola Mal yang Merugi akibat Banjir

Banjir pada awal tahun 2020 merendam setidaknya 7 kelurahan dari 4 kecamatan di Jakarta.

Ketujuh kelurahan itu adalah Kelurahan Makasar, Kelurahan Pinang Ranti, Halim Perdanakusuma, Kampung Melayu, Rorotan, Rawa Buaya, dan Manggarai Selatan.

Banjir tak hanya merendam permukiman warga, tetapi juga jalan-jalan protokol.

Sejumlah transportasi umum mulai dari transjakarta, KRL, hingga penerbangan di bandara Halim Perdanakusuma juga terpaksa dibatalkan akibat rendaman banjir.

Banjir juga menyebabkan pemadaman listrik oleh PLN.

PLN Distribusi Jakarta Raya memadamkan listrik di 724 wilayah Jakarta yang mengalami banjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com