JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Korban Banjir, Azaz Tigor Nainggolan memastikan tidak ada unsur politis dalam gugatan yang diajukan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Adapun Tim Advokasi Korban Banjir mengatasnamakan 243 korban banjir Jakarta.
"Tidak, tidak ada unsur politis," ujar Tigor saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Baca juga: 243 Korban Banjir Jakarta Gugat Gubernur Anies Ganti Rugi Rp 42 Miliar
Alvon K Palma, Tim Advokasi Korban Banjir lainnya mengatakan, menggugat adalah hak setiap warga negara jika merasa dirugikan.
Apalagi, kata dia, Anies memang sering digugat.
"Jadi gini, Anies itu sudah sering digugat. Kenapa ada orang berpikiran seperti itu dan kenapa juga dihitung sebagai sikap politik? Ini kan sebetulnya hak sikap warga negara sebetulnya. Hak orang yang tinggal di Jakarta," ucap Tigor.
Baca juga: Ketika Anies Digugat Pengelola Mal yang Merugi akibat Banjir
Adapun sebanyak 243 warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020).
Adapun gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.
Sebab, tidak adanya informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat khususnya daerah kawasan yang di bantaran kali Ciliwung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.