BEKASI, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial MY (14), jadi otak aksi begal sepeda motor yang terjadi di Jalan Alexindo depan Lapangan Futsal Corner, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Chalid Thayib, mengatakan, pembegalan terjadi pada Jumat (10/1/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
MY beraksi dibantu dua rekannya AG (19) dan RR (20).
"Pelaku MY yang termasuk anak berhadapan dengan hukum ini otaknya, dia yang sebagai kaptem istilahnya ketika beraksi," kata Chalid di Mapolsek, Senin (13/1/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Chlid menjelaskan, korban berinsial SG, seorang karyawan swasta, tengah melintas seorang diri mengendari sepeda motor Yamaha Mio GT B-3861-KPF.
"Korban saat itu sedang berhenti di pinggir jalan, dia sedang kencing lalu dihampiri ketiga pelaku," jelasnya.
Pelaku yang juga mengendarai satu sepeda motor berbocengan langsung turun. MY selaku otak dalam aksi begal kali ini langsung membentak korban dengan kata-kata "Apa Lo Lihat-lihat gue tonjok lu".
Korban dalam keadaan tidak siap tiba-tiba langsung dipukul oleh tersangka AG yang ikut turun dari motor.
"Ketika itu dia (korban) langsung jatuh sehabis dipukul, tersangka MY ini langsung mengancam bilang 'kunci motor mana kalau enggak gue bacok lu'. Karena korban ketakukan dia langsung memberikan," papar Chalid.
Setelah berhasil mendapat kunci sepeda motor, ketiga tersangka langsung kabur meninggalkan TKP.
"Korban setelah kejadian langsung melapor ke Polsek Bekasi Utara, beruntung dia juga mengenali sepeda motornya yang diduga hendak dijual pelaku secara online di Facebook," ujarnya.
Setelah korban diperiksa dan mengumpulkan bukti-bukti, polisi langsung berusaha menjebak tersangka dengan berpura-pura membeli sepeda motor hasil curian.
"Pada tanggal 12 Januari 2020, anggota melakukan penangkapan, korban kita jebak dengan pura-pura ketemu di dekat Monas untuk membeli motor curian," tegasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Utara. Mereka dijetat pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (Yusuf Bachtiar)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Bocah di Bawah Umur Jadi Otak Aksi Begal Bekasi."