DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, peraturan daerah (perda) mengenai garasi kini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok pada Rabu (8/1/2020) melalui rapat paripurna.
Salah satunya mengesahkan revisi Perda No 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan atau yang akhir-akhir ini dikenal sebagai Perda Garasi.
Aturan tersebut mengatur kewajiban pemilik mobil untuk memiliki garasi.
Kendati demikian, perda tersebut masih dalam tahap registrasi penomoran di Pemerintah Kota Jawa Barat.
Perda akan berlaku efektif pada tahun 2022.
Dadang menyebutkan, perda tersebut dibuat untuk menghindari ketidakteraturan di tengah warga.
Perda ini merupakan jalan keluar dari keluhan warga mengenai adanya kendaraan yang terparkir di fasilitas umum yang menganggu aktivitas warga.
Baca juga: Ketahui, Ini Manfaat Mobil Sering Parkir di Garasi
Data di lapangan pun ternyata memang ditemui banyak bahu jalan digunakan sebagai garasi. Hal ini dirasa mengganggu dan seringkali terjadi konflik diantara warga.
“Dari data itu kami formulasikan dalam penyusunan kebijakan perda itu dan sudah disetujui dan disahkan oleh DPRD, tinggal menunggu peraturan wali kota (perwali) terkait teknis ke depannya,” kata Dadang.
Perda tersebut memiliki alokasi selama 2 tahun.
Pada tahun pertama, terdapat pedoman teknis berupa peraturan wali kota (perwali) yang di dalamnya mengatur mekanisme dan lain sebagainya.
Kemudian, di tahun kedua akan dilakukan sosialisasi, advokasi fasilitasi dengan cara mediasi dan mengedukasi warga bagaimana menggunakan fasilitas umum dan sosial dengan semestinya.
"Di waktu 2 tahun ini juga kami gunakan untuk membenahi transportasi publik,” ujar Dadang.
Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna menuturkan, Perda baru ini merupakan upaya pemerintah kota untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarangan di Kota Depok.
Baca juga: Dishub Depok: Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Baru Diterapkan 2022
"Lebih pada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.