Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Perda Garasi di Depok, Alasan Munculnya Aturan hingga Konsekuensi Denda Rp 2 Juta

Kompas.com - 14/01/2020, 11:15 WIB
Anggita Nurlitasari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, peraturan daerah (perda) mengenai garasi kini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok pada Rabu (8/1/2020) melalui rapat paripurna.

Salah satunya mengesahkan revisi Perda No 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan atau yang akhir-akhir ini dikenal sebagai Perda Garasi.

Aturan tersebut mengatur kewajiban pemilik mobil untuk memiliki garasi.

Kendati demikian, perda tersebut masih dalam tahap registrasi penomoran di Pemerintah Kota Jawa Barat.

Perda akan berlaku efektif pada tahun 2022.

Menghindari ketidakteraturan

Dadang menyebutkan, perda tersebut dibuat untuk menghindari ketidakteraturan di tengah warga.

Perda ini merupakan jalan keluar dari keluhan warga mengenai adanya kendaraan yang terparkir di fasilitas umum yang menganggu aktivitas warga.

Baca juga: Ketahui, Ini Manfaat Mobil Sering Parkir di Garasi

Data di lapangan pun ternyata memang ditemui banyak bahu jalan digunakan sebagai garasi. Hal ini dirasa mengganggu dan seringkali terjadi konflik diantara warga.

“Dari data itu kami formulasikan dalam penyusunan kebijakan perda itu dan sudah disetujui dan disahkan oleh DPRD, tinggal menunggu peraturan wali kota (perwali) terkait teknis ke depannya,” kata Dadang.

Perda tersebut memiliki alokasi selama 2 tahun.

Pada tahun pertama, terdapat pedoman teknis berupa peraturan wali kota (perwali) yang di dalamnya mengatur mekanisme dan lain sebagainya.

Kemudian, di tahun kedua akan dilakukan sosialisasi, advokasi fasilitasi dengan cara mediasi dan mengedukasi warga bagaimana menggunakan fasilitas umum dan sosial dengan semestinya.

"Di waktu 2 tahun ini juga kami gunakan untuk membenahi transportasi publik,” ujar Dadang.

Menekan parkir sembarangan

Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna menuturkan, Perda baru ini merupakan upaya pemerintah kota untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarangan di Kota Depok.

Baca juga: Dishub Depok: Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Baru Diterapkan 2022

"Lebih pada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com