Pradi mengatakan, raperda itu sudah diusulkan sejak Juli 2019.
Kini perda tersebut telah disahkan untuk kemudian akan dibahas lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaannya.
Bagi pemilik usaha, badan usaha atau sejenisnya yang tidak menyediakan lahan parkir akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 2 juta yang nantinya akan masuk ke dalam kas daerah.
“Di dalam revisi perda perubahan yang sekarang sedang diregistrasi nomornya, berbunyi di mana setiap badan wajib memiliki garasi, kalau tidak akan dikenakan denda administrasi sebanyak Rp 2 juta,” ujar Dadang.
Kepemilikan garasi tersebut bisa merupakan garasi milik sendiri, sewa ataupun garasi bersama yang di dalamnya berisi kendaraan yang memang boleh terparkir di lahan yang sudah ditentukan.
Dadang mengatakan, di dalam perda tersebut, garasi bukanlah menjadi hal wajib ketika hendak memiliki kendaraan. Melainkan syarat bagi pemilik usaha dalam menyajikan lahan parkir.
Baca juga: Ini Jadwal Sosialisasi Aturan Wajib Punya Garasi di Kota Depok
Mengenai kepemilikan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) juga bukan merupakan kewenangan dari Dishub ataupun Pemkot.
“Kewenangan mengenai STNK bukan ada di kami, terkait itu kami tidak mengaturnya, hanya mengenai garasi saja,” ujar Dadang.
Dalam perda mengenai Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang didalamnya mengatur mengenai garasi, terdapat pasal yang ditambahkan yakni 34A dan 34B. Adapun bunyi dalam tersebut yakni.
(1) Setiap atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;
(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. milik sendiri
b. sewa
c. garasi bersama
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota
Sementara dalam Pasal 34B berbunyi:
(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi;
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Peringatan tertulis, dan
b. Denda administrasi
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000.00
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.