DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, peraturan daerah (perda) mengenai garasi kini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok pada Rabu (8/1/2020) melalui rapat paripurna.
Salah satunya mengesahkan revisi Perda No 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan atau yang akhir-akhir ini dikenal sebagai Perda Garasi.
Aturan tersebut mengatur kewajiban pemilik mobil untuk memiliki garasi.
Kendati demikian, perda tersebut masih dalam tahap registrasi penomoran di Pemerintah Kota Jawa Barat.
Perda akan berlaku efektif pada tahun 2022.
Dadang menyebutkan, perda tersebut dibuat untuk menghindari ketidakteraturan di tengah warga.
Perda ini merupakan jalan keluar dari keluhan warga mengenai adanya kendaraan yang terparkir di fasilitas umum yang menganggu aktivitas warga.
Baca juga: Ketahui, Ini Manfaat Mobil Sering Parkir di Garasi
Data di lapangan pun ternyata memang ditemui banyak bahu jalan digunakan sebagai garasi. Hal ini dirasa mengganggu dan seringkali terjadi konflik diantara warga.
“Dari data itu kami formulasikan dalam penyusunan kebijakan perda itu dan sudah disetujui dan disahkan oleh DPRD, tinggal menunggu peraturan wali kota (perwali) terkait teknis ke depannya,” kata Dadang.
Perda tersebut memiliki alokasi selama 2 tahun.
Pada tahun pertama, terdapat pedoman teknis berupa peraturan wali kota (perwali) yang di dalamnya mengatur mekanisme dan lain sebagainya.
Kemudian, di tahun kedua akan dilakukan sosialisasi, advokasi fasilitasi dengan cara mediasi dan mengedukasi warga bagaimana menggunakan fasilitas umum dan sosial dengan semestinya.
"Di waktu 2 tahun ini juga kami gunakan untuk membenahi transportasi publik,” ujar Dadang.
Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna menuturkan, Perda baru ini merupakan upaya pemerintah kota untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarangan di Kota Depok.
Baca juga: Dishub Depok: Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Baru Diterapkan 2022
"Lebih pada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.
Pradi mengatakan, raperda itu sudah diusulkan sejak Juli 2019.
Kini perda tersebut telah disahkan untuk kemudian akan dibahas lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaannya.
Bagi pemilik usaha, badan usaha atau sejenisnya yang tidak menyediakan lahan parkir akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 2 juta yang nantinya akan masuk ke dalam kas daerah.
“Di dalam revisi perda perubahan yang sekarang sedang diregistrasi nomornya, berbunyi di mana setiap badan wajib memiliki garasi, kalau tidak akan dikenakan denda administrasi sebanyak Rp 2 juta,” ujar Dadang.
Kepemilikan garasi tersebut bisa merupakan garasi milik sendiri, sewa ataupun garasi bersama yang di dalamnya berisi kendaraan yang memang boleh terparkir di lahan yang sudah ditentukan.
Dadang mengatakan, di dalam perda tersebut, garasi bukanlah menjadi hal wajib ketika hendak memiliki kendaraan. Melainkan syarat bagi pemilik usaha dalam menyajikan lahan parkir.
Baca juga: Ini Jadwal Sosialisasi Aturan Wajib Punya Garasi di Kota Depok
Mengenai kepemilikan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) juga bukan merupakan kewenangan dari Dishub ataupun Pemkot.
“Kewenangan mengenai STNK bukan ada di kami, terkait itu kami tidak mengaturnya, hanya mengenai garasi saja,” ujar Dadang.
Dalam perda mengenai Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang didalamnya mengatur mengenai garasi, terdapat pasal yang ditambahkan yakni 34A dan 34B. Adapun bunyi dalam tersebut yakni.
(1) Setiap atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;
(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. milik sendiri
b. sewa
c. garasi bersama
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota
Sementara dalam Pasal 34B berbunyi:
(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi;
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Peringatan tertulis, dan
b. Denda administrasi
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000.00
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.