Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Perda Garasi di Depok, Alasan Munculnya Aturan hingga Konsekuensi Denda Rp 2 Juta

Kompas.com - 14/01/2020, 11:15 WIB
Anggita Nurlitasari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, peraturan daerah (perda) mengenai garasi kini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok pada Rabu (8/1/2020) melalui rapat paripurna.

Salah satunya mengesahkan revisi Perda No 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan atau yang akhir-akhir ini dikenal sebagai Perda Garasi.

Aturan tersebut mengatur kewajiban pemilik mobil untuk memiliki garasi.

Kendati demikian, perda tersebut masih dalam tahap registrasi penomoran di Pemerintah Kota Jawa Barat.

Perda akan berlaku efektif pada tahun 2022.

Menghindari ketidakteraturan

Dadang menyebutkan, perda tersebut dibuat untuk menghindari ketidakteraturan di tengah warga.

Perda ini merupakan jalan keluar dari keluhan warga mengenai adanya kendaraan yang terparkir di fasilitas umum yang menganggu aktivitas warga.

Baca juga: Ketahui, Ini Manfaat Mobil Sering Parkir di Garasi

Data di lapangan pun ternyata memang ditemui banyak bahu jalan digunakan sebagai garasi. Hal ini dirasa mengganggu dan seringkali terjadi konflik diantara warga.

“Dari data itu kami formulasikan dalam penyusunan kebijakan perda itu dan sudah disetujui dan disahkan oleh DPRD, tinggal menunggu peraturan wali kota (perwali) terkait teknis ke depannya,” kata Dadang.

Perda tersebut memiliki alokasi selama 2 tahun.

Pada tahun pertama, terdapat pedoman teknis berupa peraturan wali kota (perwali) yang di dalamnya mengatur mekanisme dan lain sebagainya.

Kemudian, di tahun kedua akan dilakukan sosialisasi, advokasi fasilitasi dengan cara mediasi dan mengedukasi warga bagaimana menggunakan fasilitas umum dan sosial dengan semestinya.

"Di waktu 2 tahun ini juga kami gunakan untuk membenahi transportasi publik,” ujar Dadang.

Menekan parkir sembarangan

Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna menuturkan, Perda baru ini merupakan upaya pemerintah kota untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarangan di Kota Depok.

Baca juga: Dishub Depok: Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Baru Diterapkan 2022

"Lebih pada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.

Pradi mengatakan, raperda itu sudah diusulkan sejak Juli 2019.

Kini perda tersebut telah disahkan untuk kemudian akan dibahas lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaannya.

Kena denda Rp 2 juta

Bagi pemilik usaha, badan usaha atau sejenisnya yang tidak menyediakan lahan parkir akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 2 juta yang nantinya akan masuk ke dalam kas daerah.

“Di dalam revisi perda perubahan yang sekarang sedang diregistrasi nomornya, berbunyi di mana setiap badan wajib memiliki garasi, kalau tidak akan dikenakan denda administrasi sebanyak Rp 2 juta,” ujar Dadang.

Kepemilikan garasi tersebut bisa merupakan garasi milik sendiri, sewa ataupun garasi bersama yang di dalamnya berisi kendaraan yang memang boleh terparkir di lahan yang sudah ditentukan.

Bukan syarat kepemilikan kendaraan

Dadang mengatakan, di dalam perda tersebut, garasi bukanlah menjadi hal wajib ketika hendak memiliki kendaraan. Melainkan syarat bagi pemilik usaha dalam menyajikan lahan parkir.

Baca juga: Ini Jadwal Sosialisasi Aturan Wajib Punya Garasi di Kota Depok

Mengenai kepemilikan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) juga bukan merupakan kewenangan dari Dishub ataupun Pemkot.

“Kewenangan mengenai STNK bukan ada di kami, terkait itu kami tidak mengaturnya, hanya mengenai garasi saja,” ujar Dadang.

Isi Perda Garasi

Dalam perda mengenai Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang didalamnya mengatur mengenai garasi, terdapat pasal yang ditambahkan yakni 34A dan 34B. Adapun bunyi dalam tersebut yakni.

(1) Setiap atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;

(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. milik sendiri
b. sewa
c. garasi bersama

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota

Sementara dalam Pasal 34B berbunyi:

(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi;

(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Peringatan tertulis, dan
b. Denda administrasi

(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000.00

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com