TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Tangerang menangkap 58 pelaku yang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu dua bulan.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para tersangka terjerat dalam 47 kasus yang ditangani Polresta Tangerang.
Salah seorang tersangka adalah NR, seorang pengemudi ojek online. NR nekat menjadi kurir sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dikonsumsi sendiri.
"Kenapa pelaku melakukan itu, alasannya karena tidak cukup penghasilan yang didapat dari pekerjaan pengemudi ojek online," kata Ade di Polresta Tangerang, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Polres Tangerang Tangkap 58 Pelaku Kasus Narkotika dalam 2 Bulan
Ade mengatakan, dari jasa kurir narkoba, NR mendapat sabu gratis yang bisa dijual kembali atau digunakan sendiri.
"Dijual, sebagian (lagi) dia konsumsi," kata Ade.
Sementara itu, NR mengaku menjadi pecandu sabu satu tahun terakhir.
NR mengaku sering menerima pesanan sabu dari beberapa orang.
"Saya hanya nganter ke sana, orangnya (pembeli) nggak punya relasi, saya punya relasi," kata dia.
NR mengaku mendapatkan sabu di sekitar Lapas Perempuan Kabupaten Tangerang.
"Di Lapas Wanita," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.