Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Nasi Kapau Boleh Jualan di Trotoar Kramat, Koalisi Pejalan Kaki: Itu Kebijakan Sesat

Kompas.com - 15/01/2020, 06:11 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berdagang di trotoar Jalan Kramat, Jakarta Pusat.

Diizinkannya PKL jualan di trotoar atas itu atas persetujuan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Sebab, PKL nasi kapau sudah sejak lama berjualan di trotoar.

Menanggapi itu, Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus mengatakan, rencana diperbolehknnya PKL berjualan di trotoar merupakan kebijakan yang sesat.

Sebab, dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan menyebutkan lalu lintas trotoar di tepi jalan ini diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk PKL.

Baca juga: Pemkot Jakpus Pastikan PKL Nasi Kapau Tidak Ganggu Pejalan Kaki di Trotoar Jalan Kramat

"Kebijakan sesat ini memperbolehkan (jualan di trotoar). Kalau merujuk bahwa penempatan penjualan itu sudah ada dari dulu jadi dasar, saya selalu bertanya saya ini tinggal di negara hukum apa negara barbar yang tidak punya aturan," kata Alfred saat dihubungi, Selasa (14/1/2020).

Meski pedagang nasi kapau sudah lama berjualan di trotoar, menurut dia, bukannlah alasan tepat memperbolehkan mereka menetap di sana.

"Makanya kebijakan sesat itu jangan ditiru karena ada tidak kebijakan eksplisit dan ada tidak aturan yang menyatakan mereka boleh dan ada Undang-undang yang melangar kebijakan itu. Ini harus juga diregulasi satu per satu jangan sampai masyarakat uji material ke MA lagi seperti sebelum-sebelumnya kasus Tanah Abang," kata Alfred.

Ia mengatakan, seharusnya Pemprov mementingkan fungsi dan tujuan dari pembangunan trotoar hingga revitalisasi tersebut.

Sehingga fungsi dan trotoar yang pernah digembor-gemborkan Anies untuk pejalan kaki bisa terealisasi. 

"Nah yang menjadi tujuan utama direvitalisasi itu, untuk apa fungsinya nah itu yang perlu diklarifikasi oleh pemprov DKI Jakarta. Kalau merevitaliasi trotoar untuk para PKL, ya sudah trotoar di Istana saja yang dijadikan tempat PKL," kata dia.

Alfred juga menyarankan Pemprov DKI untuk membedah semua aturan terkait keberfungsiaan trotoar.

Dengan itu, pengguna jalan kaki memiliki payung hukum.

"Mari kita bedah dulu semuanya ada yang membolehkan atau tidak membolehkan sama sekali (berjualan di trotoar) agar ada kepastian hukum oleh para pejalan kaki," kata Alfred.

"Kalau tidak ya Pemprov DKI minta saja Undang-undang lalu lintas diamandemen supaya nanti kita kuat-kuatan boleh boleh tidak PKL di tas trotoar," lanjut dia.

Baca juga: Disetujui Anies, Pemkot Jakpus Izinkan PKL Berdagang di Trotoar Jalan Kramat

Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengizinkan PKL berdagang di trotoar Jalan Kramat, Jakarta Pusat.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, mereka hanya memperbolehkan PKL berjualan hanya di trotoar tersebut.

"Yang lain (trotoar) tidak kita izinkan, lagian hanya dipakai 2,5 x 5 meter, kan lebar trotoar 8 meter, masih sisa banyak untuk pejalan kaki," ujar Irwandi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com