TANGERANG, KOMPAS.com - Sejumlah Santri Pondok Pesantren Al Hasaniyah Teluk Naga Kabupaten Tangerang menutup Jalan Bojong Renges, Desa Bojong Renges, Teluk Naga.
Aksi para santri tersebut merupakan dampak dari kecelakaan dua orang santri di Jalan Suryadarma, Kelurahan Selapajang Jaya.
Tepatnya di depan Gedung ex BNP2TKI Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Selasa (14/1/2020).
Mereka memprotes pelanggaran jam operasional angkutan tambang oleh truk yang menabrak melindas kaki teman mereka.
Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).
Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.
Pantauan Kompas.com, ribuan santri bersama tokoh pimpinan pondok pesantren menduduki Jalan Bojong Rengas pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Diduga Rem Blong, Truk Tabrak Bus Kopaja Transjakarta di Jatinegara
Tidak hanya santri aktif, alumni pondok pesantren Al Hasaniyah juga ikut dalam aksi tersebut.
Salah satunya adalah Koko Renanda. Alumni Al Hasaniyah tersebut menuntut Perda jam operasional truk ditegakkan.
"Perbup itu ditegakan, hukum jangan tumpul ke bawah tumpul ke atas," kata dia.
Hal senada diutarakan Ali Hasyim.
Santri kelas 2 Madrasah Tsanawiyah tersebut berharap tidak ada lagi korban jika Perda jam operasional truk diterapkan.
"Biar nggak ada korban lagi yang menimpa santri," kata dia.
Mereka sebelumnya melakukan aksi long march dari pesantren mereka menuju portal perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang di Jalan Bojong Rengas.
Baca juga: Motor Jatuh Melintasi Jalan Berlumpur, Kaki Pelajar Terlindas Truk
Santri putri berbaju putih dan berkerudung hitam, sementara santri laki-laki berpeci hitam dan berseragam putih.