JAKARTA, KOMPAS.com - Budianto selaku pihak yang mengadukan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Sinjaya Ghalib ke Indonesia Police Watch (IPW), menjelaskan kronologi pemerasan yang dia alami.
Semua berawal ketika dirinya menjadi korban perusakan obyek tidak bergerak di Jalan Kuningan Barat Raya Nomor 29, seluas lebih kurang 400 meter persegi, yang terjadi pada 4 Maret 2018.
Dia pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, hingga sekarang kasus tersebut belum juga ditindaklanjuti pihak Polres hingga 2019.
Baca juga: Polda Metro Bantah Kabar soal Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Dicopot Jabatan
Alasannya, dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MY dan S, belum juga ditangkap.
Akhirnya, seorang oknum pengacara menawarkan jasa kepada Budianto dan menjamin kasus tersebut segera diusut hingga P21.
Oknum yang mengaku kenal dengan AKBP Andi Sinjaya Ghalib ini bahkan meminta uang sebesar Rp 1 miliar.
Uang itu disinyalir untuk memuluskan perkara di kepolisian agar kasus tersebut dibawa ke meja hijau.
“Saya mana punya uang dengan nominal seperti itu,” kata Budianto saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).
Bahkan, oknum pengacara ini beberap kali menghubungi Budianto untuk meminta uang tersebut.
”Dia telepon saya, ‘Sudah ada uangnya? Saya sudah ditelepon Pak Kasat nih’. Dia sudah bawa-bawa nama Pak Kasat,” ucap dia.
Karena kecewa dengan perlakuan polisi, dia pun mengadukan hal tersebut ke IPW.
Baca juga: Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel Diperiksa Propam Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Namun, saat membuat laporan, Budianto mengaku tidak menjelaskan kepada IPW bahwa yang meminta uang adalah oknum yang mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Jaksel.
Bukan permintaan langsung dari Andi Sinjaya sendiri.
Dia pun meminta maaf karena sudah menyeret Andi Sinjaya dalam pusaran kasus ini.