Oknum polisi itu diduga meminta uang senilai Rp 1 miliar.
"Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Polri yang sudah mencopot penyidik Polres Jakarta Selatan yang meminta uang Rp 1 miliar kepada pelapor Budianto," ujar Neta.
Baca juga: Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel Diperiksa Propam Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
"Tindakan tegas ini perlu dilakukan Polri kepada anggotanya yang brengsek agar citra Polri terjaga dan kepercayaan publik kepada jajaran kepolisian tetap terbangun," lanjut dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku tak mengetahui informasi pemerasan itu.
Dia kembali menegaskan bahwa rotasi jabatan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan merupakan hal biasa dalam Polri.
"Saya enggak tahu itu (pemerasan senilai Rp 1 miliar), jangan katanya (kabar burung). Dia (AKBP Andi Sinjaya) bukan dicopot, itu mutasi rutin biasa," ungkap Yusri.
UPDATE:
Juniver Girsang & Partners, kuasa hukum Andi Sinjaya menjelaskan, berdasarkan Surat Kabid Propam Polda Metro Jaya Nomor R/41/II/WAS.2.4./2020/BIDPROPAM tertanggal 17 Februari 2020, permintaan uang sebesar Rp 1 miliar yang dilakukan kliennya tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Terhadap Andi Sinjaya, tidak ditemukan juga pelanggaran disiplin dan atau kode etik profesi Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.