TANGERANG, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar berjanji akan merevisi dan mempertegas peraturan lalu lalang truk bermuatan material pasir dan tanah di Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut dia sampaikan di atas mobil komando aksi penutupan Jalan Bojong Rengas, Teluk Naga oleh santri.
Aksi itu menuntut Peraturan Bupati No 47 tahun 2018 diterapkan dengan baik setelah adanya korban pelajar terlindas truk, Selasa (14/1/2020) kemarin.
"Saya di sini, koordinasi ke Kepolisian untuk merevisi Perbup 47 agar lebih tegas lagi terhadap para pelanggar," kata dia di lokasi aksi penutupan jalan tersebut, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Puluhan Santri Blokade Jalan Bela Kawan yang Terlindas Truk: Teman Kami Cacat Seumur Hidup!
Zaki mengatakan, kepolisian masih sedang memproses beberapa sopir truk yang melanggar aturan lalu lintas yang dibuat di Kabupaten Tangerang itu.
"Karena aparat kita hormati, untuk melakukan tugasnya," ucap dia.
Zaki kemudian meminta ratusan santri dari Al Hasaniyah yang melakukan aksi penutupan jalan untuk membubarkan diri karena tuntutan terkait penegakan Perbup No 47 tahun 2018 sudah didengar.
"Akan masuk waktu Zuhur mari sholat dan bubar. Karena ini juga jalan umum. Aspirasi sekarang diterima," kata dia.
Pantauan Kompas.com, setelah mendengar imbauan tersebut, masa aksi membubarkan diri secara perlahan pukul 11.45 WIB dan jalan kembali dibuka untuk jalan umum.
Portal dengan batas ketinggian 3 meter tetap dipasang sebagai pemenuhan tuntutan masa aksi. Hanya kendaraan di bawah tinggi 3 meter yang bisa lalu lalang di Jalan Bojong Rengas.
Baca juga: Kaki Pelajar Terlindas Truk, Sejumlah Santri Blokade Jalan Bojong Rengas
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.