Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Santri yang Blokade Jalan, Bupati Tangerang Janji Evaluasi Peraturan Operasional Truk

Kompas.com - 15/01/2020, 14:17 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar berjanji akan merevisi dan mempertegas peraturan lalu lalang truk bermuatan material pasir dan tanah di Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut dia sampaikan di atas mobil komando aksi penutupan Jalan Bojong Rengas, Teluk Naga oleh santri. 

Aksi itu menuntut Peraturan Bupati No 47 tahun 2018 diterapkan dengan baik setelah adanya korban pelajar terlindas truk, Selasa (14/1/2020) kemarin.

"Saya di sini, koordinasi ke Kepolisian untuk merevisi Perbup 47 agar lebih tegas lagi terhadap para pelanggar," kata dia di lokasi aksi penutupan jalan tersebut, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Puluhan Santri Blokade Jalan Bela Kawan yang Terlindas Truk: Teman Kami Cacat Seumur Hidup!

Zaki mengatakan, kepolisian masih sedang memproses beberapa sopir truk yang melanggar aturan lalu lintas yang dibuat di Kabupaten Tangerang itu.

"Karena aparat kita hormati, untuk melakukan tugasnya," ucap dia.

Zaki kemudian meminta ratusan santri dari Al Hasaniyah yang melakukan aksi penutupan jalan untuk membubarkan diri karena tuntutan terkait penegakan Perbup No 47 tahun 2018 sudah didengar.

"Akan masuk waktu Zuhur mari sholat dan bubar. Karena ini juga jalan umum. Aspirasi sekarang diterima," kata dia.

Pantauan Kompas.com, setelah mendengar imbauan tersebut, masa aksi membubarkan diri secara perlahan pukul 11.45 WIB dan jalan kembali dibuka untuk jalan umum.

Portal dengan batas ketinggian 3 meter tetap dipasang sebagai pemenuhan tuntutan masa aksi. Hanya kendaraan di bawah tinggi 3 meter yang bisa lalu lalang di Jalan Bojong Rengas.

Baca juga: Kaki Pelajar Terlindas Truk, Sejumlah Santri Blokade Jalan Bojong Rengas

Adapun sebelumnya, sejumlah santri Pondok Pesantren Al Hasaniyah Teluk Naga Kabupaten Tangerang menutup Jalan Bojong Renges, Desa Bojong Renges, Teluk Naga.

Aksi para santri tersebut merupakan dampak dari kecelakaan dua orang santri di Jalan Suryadarma, Kelurahan Selapajang Jaya pukul 10.30 WIB.

Tepatnya di depan Gedung ex BNP2TKI Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Selasa (14/1/2020).

Mereka memprotes pelanggaran jam operasional angkutan tambang oleh truk yang menabrak melindas kaki teman mereka.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk dilarang melintas mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com