Abu Janda merupakan pegiat media sosial yang memiliki nama Permadi Arya. Akun Twitter Abu Janda, @permadiaktivis, telah diikuti lebih dari 115.000 orang.
Catatan Kompas.com, pada 11 April 2018, Permadi pernah melaporkan dosen filsafat Universitas Indonesia, Rocky Gerung, ke Polda Metro Jaya.
Alasannya, Rocky menyebut kitab suci sebagai "fiksi" di sebuah acara di televisi swasta.
Rocky dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu.
Rocky dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Akun Facebook Permadi Arya juga dihapus oleh pihak Facebook.
Dikutip KompasTekno dari Newsroom Facebook, Jumat (1/2/2019), menurut pihak Facebook, seluruh halaman, akun, dan grup tersebut dihapus karena pola dan perilaku mereka, bukan karena konten yang di-posting melalui akunnya.
Menurut Facebook, seluruh halaman dan akun Facebook yang dihapus memiliki keterikatan dengan kelompok Saracen.
Saracen adalah kelompok yang menggunakan ribuan akun media sosial untuk menyebarkan kebencian.
Secara keseluruhan, ada 207 halaman, 800 akun Facebook, 546 grup, dan 208 akun Instagram yang dihapus.
"Seluruh halaman, akun, dan grup ini memiliki hubungan dengan Saracen-grup sindikasi online di Indonesia," ungkap Nathaniel Gleicher, Head of Cybersecurity Policy, lewat keterangan resminya.
"Penyalahgunaan platform yang dilakukan oleh Saracen dengan memakai akun yang tidak otentik adalah pelanggaran terhadap kebijakan kami, dan karena itulah kami menghapus seluruh jaringan organisasi tersebut dari platform," lanjutnya.
Baca juga: Desak Anies Mundur, Dewi Tanjung Singgung Lengsernya Soeharto