JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengusaha yang berasal dari Paguyuban Pengusaha Jalan Sabang (PPS) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terkait adanya rencana revitalisasi dan penataan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Sekitar 20 pengusaha Jalan Sabang bertemu dengan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Azis, Anggota Komisi B DPRD DKI Farazandi Fidinansyah, Anggota Komisi C DPRD DKI Cinta Mega, dan Anggota Komisi E DPRD DKI Wa Ode Herlina.
Hadir pula Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi dan jajarannya.
Ketua PPS Ganefo Dewi Sutan menyebutkan saat ini ada sekitar 50 pengusaha yang tergabung dalam PPS tidak setuju dengan rencana penataan itu.
"DPS didirikan 27 Desember 2019. Didirikan karena ada permasalahan yang akan kita bahas. Ada 50 pengusaha yang tidak setuju dengan peraturan yang akan dibuat," ucap Ganefo dalam audiensi bersama DPRD di lantai 9, Gedung DPRD DKI, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Kembalikan Sabang ke Era 70-an, Pemprov DKI Tetap Izinkan PKL Jualan
Selanjutnya, anggota Tim Kuasa Hukum PPS Nasyat mengatakan, tujuan kedatangan sejumlah pengusaha ini karena merasa keberatan dengan adanya rencana penataan kawasan tersebut.
Apalagi sejumlah rencana itu dirasa bisa merugikan para pengusaha yang sudah mendirikan usaha dari tahun 1958.
"Pertama rencana tersebut tidak transparan karena sosialisasi tanggal 19 Desember 2019 sedangkan undangan 18 Desember dari kelurahan 2019. Dari paguyuban hanya sedikit yang menerima undangan. Kalau pun ada waktunya mepet kok mepet sekali," kata dia.
Saat sosialisasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat pengusaha yang hadir pun mayoritas adalah pedagang kaki lima (PKL) dan bukanlah pedagang atau pengusaha asli Jalan Sabang.
Menurut Nasyat, hal lain yang terasa janggal dari rencana ini adalah karena program tersebut sudah di dibahas dalam musrenbang kelurahan tahun 2018 namun pengusaha baru mengetahui saat sudah akhir 2019.
Baca juga: Kawasan Sabang akan Dikembalikan Jadi Tempat Nongkrong Era 70-an
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan