TANGERANG, KOMPAS.com - Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang tentang pembatasan jam operasional truk berat pengangkut tanah tidak memiliki sanksi.
Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Perbup tersebut memang tidak dirancang untuk memberikan sanksi tetapi untuk memberikan perlindungan bagi pengguna jalan lainnya.
"Ini untuk melindungi pengguna jalan lain," kata dia di Teluknaga Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2020).
Sanksi, kata dia, telah dimuat secara umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Taun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Itulah sebabnya, penindakan lebih kepada pelanggaran lalu lintas yang ada di UU itu.
Baca juga: Temui Santri yang Blokade Jalan, Bupati Tangerang Janji Evaluasi Peraturan Operasional Truk
"Namanya UU Lalu Lintas Jalan Raya, itu ada di kepolisian. Ini perlu kami tegaskan," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah santri dari Pondok Pesantren Al Hasaniyah Teluk Naga Kabupaten Tangerang menutup Jalan Bojong Renges, Desa Bojong Renges, Teluk Naga.
Aksi para santri tersebut merupakan dampak dari kecelakaan yang menimpa dua teman mereka di Jalan Suryadarma, Kelurahan Selapajang Jaya, tepatnya di depan Gedung ex BNP2TKI Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Selasa kemarin.
Kaki dua santri itu dilindas truk tanah.
Mereka lalu memprotes jam operasional truk tanah tersebut.
Pemkab Tangerang kemudian menerbitkan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).
Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.