JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kelompok pemuda yakni kelompok Kebon Pisang atau Bonpis dan Borobodur mengawali aksi tawuran dengan menyalakan petasan terlebih dahulu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S. Latuheru mengatakan petasan yang dinyalakan oleh kelompok Bonpis sengaja diarahkan ke kelompok Borobudur.
"Peristiwa diawali dengan saling memancing di akun sosial media, lalu berlanjut dengan menembakkan petasan ke udara sembari live streaming. Ini merupakan pancingan pihak lawan di geng sebelah untuk keluar," ucap Audie di Polres Metro Jakbar, Jalan S. Parman, Palmerah, Rabu (15/1/2020).
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (12/1/2020) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Jalan Semeru, Jelambar, Jakbar.
Baca juga: Polres Jakbar Amankan 21 Pelaku Tawuran di Grogol Petamburan
Setelah menyulut menggunakan petasan, geng Bonpis juga melakukan live streaming lewat akun sosial media.
Tujuannya agar orang mengetahui eksistensi geng tersebut di media sosial.
Geng Borobudur pun tidak tinggal diam. Karena merasa kesal, anggota geng bersiap menyerang.
"Saat itulah para tersangka berjumlah 21 maju dan kebetulan orang yang luka serius itu salah satu lawan yang paling berani. Dia maju paling depan dan berhadapan sama 3 orang langsung dibacok," kata Audie.
Salah satu anggota geng Bonpis membacok bagian perut kanan belakang korban Hadi Iqbal Ramdani (21).
Baca juga: Aksi Tawuran Pelajar di Margonda Depok, Rusuh di Mal hingga Sekolah Dirazia
Berdasarkan laporan warga, polisi pun langsung bergerak dan menangkap 21 tersangka tawuran. Karena melawan saat ditangkap, 3 orang ditembak pada bagian kaki.
"Dari perisitwa ini petugas kami mengamankan 21 orang, namun kemudian yang ditahan ada 16 orang sebab 5 orang lainnya dilepaskan karena tidak terlibat tawuran, ada juga yang melawan dan dilakukan tindakan tegas terukur," kata Audie.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang 6 buah celurit dan sebuah golok yang akan dijadikan senjata dalam tawuran.
Saat ini para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 358 KUHP untuk kasus tawuran dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.