Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Tangerang Tangkap Mahasiswa Perampok Taksi Online

Kompas.com - 15/01/2020, 21:43 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Aparat Polresta Tangerang berhasil meringkus seorang mahasiswa yang merampok pengemudi taksi online.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, perampokan tersebut terjadi pada 1 Januari 2020 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Kronjo-Muncung, Kampung Kronjo Pamong, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Ade mengungkapkan, pelaku berinisial SBH (19) yang kini berstatus sebagai tersangka tersangka, diringkus setelah 6 jam melarikan diri.

Baca juga: Dua Begal Tewaskan Sopir Taksi Online, Polisi: Diduga Dendam

SBH kemudian dibekuk di Kampung Bom, Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan," kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2020).

Ade menjelaskan, peristiwa perampokan bermula saat korban Asep Saeful Anwar (32) menerima pesanan taksi online dari tersangka.

Tersangka SBH meminta untuk diantar dari wilayah Kota Cilegon ke daerah Kronjo. Rute yang dilalui yakni dari Tol Cilegon lalu keluar di Pintu Tol Balaraja Barat.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, tersangka menodongkan pisau cutter di leher korban. Akibat todongan itu, lanjut Ade, leher korban mengalami luka sayatan ringan.

Dari insiden penodongan tersebut, mobil yang dikemudikan korban oleng dan menabrak sebuah warung.

Baca juga: Begal Taksi Online di Bali, Sopir Ditusuk Pakai Gunting

"Korban langsung keluar mobil dan teriak meminta pertolongan warga," kata Ade.

Warga yang mendengar teriakan minta tolong korban langsung berkerumun. Sementara tersangka langsung mengambil alih kemudi mobil jenis Honda Brio milik korban.

Ade mengatakan, karena dikepung massa tersangka menjadi tidak bisa mengendalikan mobil. Akibatnya, mobil korban yang diambil alih tersangka terperosok ke sawah.

"Tersangka langsung kabur melarikan diri meninggalkan mobil sambil membawa telepon genggam milik korban," jelas Ade.

Warga langsung memberi pertolongan pada korban dengan membawanya ke rumah sakit. Sementara polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka.

Ade mengatakan, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

"Barang bukti yang diamamkan adalah 1 unit mobil korban, 2 unit telepon genggam, dan 1 pisau cutter," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com