"Enggak ada. Dicek di daftar Dukcapil yang ada di kelurahan tidak ada terdaftar nama dia," kata Maman. Maman mengaku sempat ditanya beberapa polisi terkait domisili Fani. "Barusan dari Polsek juga tanya dan sudah dicek tidak terdaftar nama tersebut," terang dia.
Baca juga: Semua Dokumen Identitas Keraton Agung Sejagat Palsu, Raja dan Ratu Ditetapkan Sendiri
Fakta tersebut terungkap saat Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan Fani memilik KTP yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, Fani ternyata tidak punya hubungan suami istri dengan sang raja yang bernama Sinuwun Toto Santosa Hadiningrat (42).
"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," kata Ryko, Rabu di hari yang sama.
Keraton Agung Sejagat yang didirikan Toto di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jateng, membuat resah masyarakat. Sang raja dipanggil Sinuwun Toto Santosa Hadiningrat (42).
Sementara sang ratu adalah Fanni Aminadia (41) yang memiliki gelar Kanjeng Ratu Dyah Gitarja. Kepolisian merespons dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Toto diduga telah melakukan penipuan terhadap warga dengan menyampaikan berita-berita bohong terkait sejarah kerajaan tersebut.
Baca juga: Pengikut Keraton Agung Sejagat Diiming-imingi Jabatan dengan Gaji Dollar
Hasil penelusuran, polisi menemukan semua dokumen identitas yang dibuat di Keraton Agung Sejagat adalah palsu. Bahkan penetapan raja dan ratu dilakukan sendiri.
Menurut Kepolisian, para pengikut Keraton Agung Sejagat dijanjikan jabatan dengan gaji besar dalam bentuk dollar AS.
Setidaknya ada 450 pengikut dengan latar belakang yang berbeda. Namun, para pengikut keraton ini juga diminta membayar iuran mencapai jutaan rupiah.
Saat ini Totok Santoso dan Fanni Aminadia yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.