JAKARTA, KOMPAS.com - Raja Keraton Angung Sejagat Toto Santoso (41) tidak pernah menyebarkan pengaruh apapun kepada warga selama tinggal di bantaran rel Stasiun Kampung Bandan, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua RT 12/RW 05 Kelurahan Ancol Abdul Manaf.
"Enggak pernah sama warga sini mah, " kata Abdul kepada wartawan di lokasi, Rabu (15/1/2020) malam.
Abdul mengatakan, Toto tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 2011 sampai kebakaran melanda rumahnya pada tahun 2016.
Baca juga: Raja Agung Sejagat Pindah dari Ancol Sejak Kontrakannya Terbakar Tahun 2016
Selama tinggal di sana, Toto cenderung tidak menonjol dibandingkan warga-warga lainnya.
"Orangnya sih biasa memang, kalem. Kenal lah sama orang-orang, kalau ketemu palingan 'wey dari mana'," ujar Abdul.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua RW 005 Puji Haryati. Ia menyebut, jangankan menyebarkan pengaruhnya, Toto justru jarang terlihat.
"Boro-boro, orang dia termasuk numpang alamat doang ini," ujar Puji.
Baca juga: Raja Keraton Agung Sejagat 6 Tahun Tinggal di Rumah Bedeng Ilegal di Pinggir Rel Ancol
Puji menjelaskan, Toto yang mengaku sebagai pedagang di Kawasan Muara Angke sangat jarang menempati rumah kontrakan yang ada di bantaran rel kereta api tersebut.
Pascakebakaran Kampung Bandan 2016, Toto pun menghilang.
"Semenjak kebakaran dia udah nggak keliatan lagi," ujar Puji.
Keraton Agung Sejagat yang didirikan Toto di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jateng, membuat resah masyarakat.
Sang raja dipanggil Sinuwun Toto Santosa Hadiningrat (42). Sementara sang ratu adalah Fanni Aminadia (41) yang memiliki gelar Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.
Baca juga: Lurah Pastikan Ratu Keraton Agung Sejagat Fani Aminadia Bukan Warga Kalibata
Kepolisian merespons dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, Toto diduga telah melakukan penipuan terhadap warga dengan menyampaikan berita-berita bohong terkait sejarah kerajaan tersebut.
Hasil penelusuran, polisi menemukan semua dokumen identitas yang dibuat di Keraton Agung Sejagat adalah palsu. Bahkan penetapan raja dan ratu dilakukan sendiri.
Menurut Kepolisian, para pengikut Keraton Agung Sejagat dijanjikan jabatan dengan gaji besar dalam bentuk dollar AS.
Setidaknya ada 450 pengikut dengan latar belakang yang berbeda. Namun, para pengikut keraton ini juga diminta membayar iuran mencapai jutaan rupiah.
Saat ini Totok Santoso dan Fanni Aminadia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.