"Sejauh ini warga setuju, karena mereka juga merasakan manfaatnya, jalan jadi lebih lega, enggak keganggu satu sama lain. Coba kalau kemarin, mau masuk pulang aja ketutup jalanan akhirnya mutar, kan enggak nyaman," ujar Dedi.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Joewono Putro, mengapresiasi warga Kampung Bulak Macan dengan adanya larangan tersebut.
Menurut dia, itu bentuk bahwa perda bukan satu-satunya instrumen untuk menelurkan kebijakan yang dianggap bagus dan menguntungkan warga.
"Bagus, tanpa perda, masyarakat bisa menyelesaikan masalahnya sendiri," kata Chairoman ketika ditemui wartawan di kantornya, Rabu sore.
"Artinya masyarakat mampu menyelesaikan masalah dengan musyawarah, tanpa perda tidak masalah. Jadi fungsi perda itu untuk penguatan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.