TANGERANG, KOMPAS.com - Kecelakaan dua orang santri Pondok Pesantren Al Hasaniyah yang kakinya terlindas truk pengangkut pasir akhirnya menemui kesepakatan.
Kesepakatan tersebut berupa komitmen Bupati Tangerang untuk menyelesaikan masalah jam operasional untuk truk besar pengangkut material tanah dan pasir yang melintas di Kabupaten Tangerang.
Adapun sebelumnya, ratusan santri dari Pondok Pesantren Al Hasaniyah menggelar aksi dan memblokade Jalan Bojong Rengas, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, karena tak terima dua orang santrinya menjadi korban tabrakan truk besar tersebut.
Mereka menutup Jalan Bojong Renges, Desa Bojong Renges, Teluk Naga.
Aksi para santri tersebut merupakan dampak dari kecelakaan dua orang santri di Jalan Suryadarma, Kelurahan Selapajang Jaya.
Baca juga: Kaki Pelajar Terlindas Truk, Sejumlah Santri Blokade Jalan Bojong Rengas
Tepatnya, di depan Gedung ex BNP2TKI Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Selasa (14/1/2020).
Pantauan Kompas.com, ratusan santri bersama tokoh pimpinan pondok pesantren menduduki Jalan Bojong Rengas pukul 10.00 WIB.
Mereka memprotes pelanggaran jam operasional angkutan tambang oleh truk yang menabrak melindas kaki teman mereka.
Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).
Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.