TANGERANG, KOMPAS.com - Terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur Dedi Riyawan (26) mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di Lapas Pemuda Kota Tangerang.
Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, aksi gantung diri tersebut diketahui pada Kamis (16/1/2020), pagi sekitar pukul 07.53 WIB.
"Napi gantung diri di Blok Isolasi F05 Lapas Pemuda Kelas II A," kata Rachim dalam keterangan tertulis, Kamis.
Rachim mengatakan, jasad Dedi ditemukan tergantung oleh sipir bernama Yuhendra dan Rohman yang hendak mengontrol narapidana yang baru dipindahkan ke ruang isolasi.
Baca juga: Siswa SMK Gantung Diri, Tulis Surat Wasiat dan Video Call Teman Sebelum Lompat
"Tiba-tiba selesai buka pintu tahanan isolasi, terlihat korban sudah dalam keadaan gantung diri," ucap Rachman.
Korban mengikat lehernya dengan kain sarung berwarna hijau yang diikat ke ventilasi.
Saat dicek, Dedi sudah tak bernyawa.
"Mengetahui kejadian tersebut, kedua petugas sipir itu langsung melaporkan ke pimpinan lapas dan Polsek Tangerang," kata Rachim.
Rachim mengatakan, jenazah Dedi langsung dibawa ke kamar jenazah RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Rachim juga menjelaskan, Dedi merupakan napi kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau cabul dengan vonis 9 tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.