Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klinik Stem Cell Illegal di Kemang Raup Keuntungan Rp 10 Miliar

Kompas.com - 16/01/2020, 15:49 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana mengatakan, pelaku yang menjual jasa suntik stem cell di Kemang, Jakarta Selatan bisa meraup keuntungan hingga Rp 10 miliar.

"Sementara Rp 10 miliar untuk keuntungannya," ujar Nana saat press conference di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).

Nana mengatakan, serum cell ampul atau cairan suntikan itu juga diperjualbelikan.

Seratus serum cell ampul dibanderol Rp 100 juta dan dua ratus serum dikenakan Rp 200 juta.

"Seratus serum ampul dikenakan Rp 100 juta dan dua ratus serum ampul dikenakan Rp 200 juta," kata dia.

Baca juga: Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang Patok Harga Rp 230 Juta Sekali Suntik

Ia mengatakan, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih dalam terkait keuntungan yang diraup pelaku dari jasa suntik stem cell itu.

"Kami juga sedang kumpulkan korban dari suntik stem cell itu. Sementara, ada sekitar 56 korban yang dikumpulkan dari bulan Januari 2019 hingga Januari 2020," kata dia.

Terkait keaslian serum stem cell ini pun, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang terkait penggerebekan klinik yang sediakan jasa suntik stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Sayudi Ario Seto mengatakan, tiga orang tersebut berinisial YW (46), LJ (47) dan OH.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang, Salah Satunya Dokter

Karena perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 jo Pasal 197 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com