Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, polisi menggandeng tiga guru besar dari Universitas Dipenogoro (Undip) untuk membantu penyelidikan Keraton Agung Sejagat.
Pasalnya, keberadaan keraton itu meresahkan masyarakat.
Polisi mendalami keberadaan keraton itu dari sejumlah aspek, yakni aspek yuridis, filosofis, nilai kebangsaan, ideologis, hingga historis. Tiga guru besar Undip akan membantu penelusuran kasus tersebut dari sisi kesejarahan dan hukum pidana.
Aspek sosiologis akan dilihat dari pandangan masyarakat sekitar apakah mereka terganggu dengan keberadaan Keraton Agung Sejagat tersebut.
"Ternyata ada laporan yang dipimpin Kades Pogung, adanya keresahan masyarakat pada tanggal 13 Januari. Karena ada kegiatan yang tidak biasanya dan tidak sesuai norma yang berlaku di desa. Seperti nyanyi-nyanyi sampai malam, bakar kemenyan. Ini mengganggu warga," ujar Rycko di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (15/1/2020).
Selain itu, polisi akan menilai aspek psikologis kedua tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, Toto dan Fanni juga diketahui bukan sepasang suami istri. Rycko mengatakan, keduanya hanya berstatus sebagai teman.
Baca juga: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Bukan Suami Istri, Polisi: Hanya Teman Wanita
"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," kata Rycko.
Adapun, penetapan tersangka kepada raja dan ratu Keraton Agung Sejagat itu berdasarkan bukti permulaan adanya motif penarikan dana dari masyarakat.
Mereka menarik dana dengan cara tipu melalui penggunaan simbol-simbol kerajaan palsu.
Toto Santoso dan Fanni Aminadia dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran. Keduanya juga diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebagai Raja, Toto mewajibkan pengikutnya untuk membayar iuran hingga puluhan juta rupiah. Alasannya, pengikutnya akan mendapatkan malapetaka jika tidak mengikuti aturan keraton.
"Berbekal penyebaran keyakinan dan paham apabila bergabung dengan kerajaan akan bebas dari malapetaka dan perubahan nasib ke arah yang lebih baik. Jika tidak bergabung, akan berlaku sebaliknya," ujar Rycko.
Baca juga: Raja Keraton Agung Sejagat Wajibkan Pengikutnya Bayar Iuran hingga Puluhan Juta Rupiah
Toto juga diketahui pernah tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Godean, Sleman, Yogyakarta. Polisi pun telah menggeledah barang-barang milik Totok di rumah kontrakan itu.
Pada tahun 2016, Toto diketahui pernah menjadi pemimpin sebuah organisasi di bidang kemasyarakatan dan kemanusiaan bernama Jogjakarta Development Committe (Jogja dec).