JAKARTA, KOMPAS.com - Korban gusuran Pekayon-Jakasetia Bekasi melapor ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait status tanah gusuran di wilayahnya yang sampai saat ini belum jelas.
Perwakilan warga korban gusuran yang juga tergabung dalam Forum Korban Penggusuran Bekasi (FKPB) Sondang Patar Manurung mengatakan, warga meminta bantuan Kementerian ATR BPN agar bisa memastikan status lahan gusuran tersebut.
Sebab, BPN Kota Bekasi sebelumnya telah menyatakan bahwa lahan gusuran itu bukan milik pemerintah namun warga juga tak boleh menempati.
Baca juga: Duduk Perkara Aksi Korban Gusuran Pekayon-Jakasetia Geruduk Kantor BPN Kota Bekas
"Jadi kami masih menempuh lewat hukum terus kemarin kita juga sudah ke BPN Pusat Jakarta seperti apa. Kita juga ke Ombudsman ke Komnas HAM jadi baru memasukkan berkas jawaban mereka masih dipelajari," ucap Sondang di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Dalam laporannya ke Kementerian ATR/BPN, warga menyertakan kartu keluarga beserta surat keputusan dari BPN Bekasi.
Meski demikian warga merasa bingung karena status kepemilikan bukan milik pemerintah namun saat ini sudah dibangun jalan.
"Ya sampai sekarang kan belum ada. Dari pemerintah dan warga belum ada abu-abu lah tapi kenapa kok sudah berani mereka membangun jalan. Bahkan jalan itu sekarang sudah dioperasikan," kata dia.
Baca juga: Seorang Nenek Korban Gusuran Pekayon Jakasetia Pingsan Saat Demo
Hingga saat ini pun Pemerintah Kota Bekasi tak menjelaskan kepada warga mengenai status lahan yang digusur.
Warga selalu diadang jika ingin menanyakan kepada Pemkot Bekasi.
"Jadi seperti kalau kita mau nanya ke Pemkot polisi sama satpol selalu menghadang. Bahkan kalau kita tanya surat tugas Satpol selalu menjawab pakaian saya ini sudah menjadi surat tugas. Mereka sangat arogan lah. Kita istilahnya sudah didorong-dorong sama mereka bahkan dipukuli makanya sudah enggak berani nanya," ujar Sondang sambil berlinang air mata.
Diketahui, warga Pekayon-Jatiasih Bekasi digusur pada tahun 2016 lalu.
Warga korban gusuran yang tergabung dalam FKPB menggelar unjuk rasa di depan kantor BPN Kota Bekasi di Jalan Khairil Anwar, Bekasi Timur, Rabu (11/9/2019).
Demo saat itu merupakan kali kesekian setelah mereka digusur paksa Pemerintah Kota Bekasi pada 2016. Mereka mendesak BPN Kota Bekasi menerbitkan surat pemblokiran penerbitan sertifikat atas lahan gusuran.
Baca juga: BPN Kota Bekasi: Demo Korban Gusuran Pekayon-Jakasetia Salah Alamat
Sebab, BPN Kota Bekasi sebelumnya telah menyatakan bahwa lahan gusuran itu bukan milik pemerintah.
"Melihat sikap BPN yang terkesan berpihak kepada Pemkot Bekasi dan memberatkan warga, kami mengajukan permohonan pemblokiran penerbitan sertifikat tanah Pekayon-Jakasetia yang masih sengketa," tulis FKPB dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Rabu (12/9/2020).
Akan tetapi, BPN Kota Bekasi tak mengindahkan desakan tersebut.
Kepala Subseksi Sengketa, Konflik, dan Perkara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Dandun Wibowo, warga yang sudah tinggal di lahan Pekayon-Jakasetia selama lebih dari 20 tahun tidak punya surat apa pun.
"Dasarnya apa kami blokir? Harusnya gugat, baru jadi dasar gugatan kalau buat kami melakukan blokir. BPN hanya bisa bergerak di lahan yang sudah didaftarkan sertifikatnya," ujar Dandun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.