Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Pencuri Kendaraan di Jakarta Utara Sasar Mobil dan Motor yang Terparkir di Gang

Kompas.com - 16/01/2020, 18:38 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota sindikat pencuri kendaraan yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara seringkali menargetkan mobil dan motor yang terparkir di gang-gang.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, para pencuri tersebut biasanya mengincar kendaraan yang pemiliknya tidak punya parkiran.

"Jadi rata-rata di tempat yang masuk ke dalam gang-gang kemudian yang memang tidak ada parkir khusus dan juga yang parkir di jalan-jalan," kata Budhi di kantornya, Kamis (16/1/2020).

Rata-rata yang menjadi target adalah indekos yang tidak menyediakan kantong parkir bagi para penyewa kamar.

Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Pencurian dan Penggelapan Kendaraan Bermotor yang Beroperasi Sejak 2017

Biasanya, anggota dari sindikat ini akan berkeliling secara acak untuk memetakan lokasi-lokasi di mana lima orang pencuri itu bisa beraksi.

Selain itu, kata Budhi, mereka juga menggelapkan kendaran dengan cara berpura-pura meminjam lalu dijual pada YH, kepala sindikat tersebut.

"Lokasinya itu rata-rata di daerah Jakarta Utara, khususnya di daerah Cilincing, Koja," ujar Budhi.

Adapun aksi sindikat ini terungkap setelah polisi menangkap salah seorang pencuri berinisial MAA pada 14 Desember 2019 lalu.

MAA mengaku bahwa ia akan menjual sepeda motor curiannya tersebut kepada YH. Polisi pun lantas menangkap YH di Kawasan Koja, Jakarta Utara.

Dari penangkapan YH, polisi mendapatkan nama empat tersangka lain yang beraksi dibawah arahannya.

Polisi lantas menjebak empat orang tersebut dengan cara menunggu mereka menjual kendaraan curian itu kepada YH.

Baca juga: Otak Sindikat Pencurian dan Penggelapan Kendaraan di Jakarta Utara Menyamar sebagai Sopir Taksi Online

Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa 30 sepeda motor dan empat mobil.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 481 Menyembunyikan Benda Hasil Kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com