JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Sinjaya Ghalib mengatakan dua tersangka kasus perusakan tanah yakni S dan MY tergolong sulit ditangkap.
S dan MY sebelumnya dilaporkan Budianto ke polisi karena merusak tanah miliknya yang terletak di Jakan Kuningan Barat Raya No. 29, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta.
Laporan itu kemudian tak berlanjut dan Budianto melaporkan Andi Sinjaya atas dugaan pemerasan.
Namun, polisi membantah telah melupakan laporann itu. Sinjya juga mengatakan bahwa S dan MY sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2018.
Kedua pelaku perusakan tanah Budianto itu terus berpindah tempat dalam pelariannya.
"Mereka melarikan diri ke Majalengka, Jawa Barat di Jakarta juga terdeteksi dan akhirnya mereka ditangkap di Gadok Puncak, Bogor," kata Andi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/1/2020).
Bahkan, Andi harus membuat tim khusus untuk mencari keberadaan dua tersangka tersebut.
Baca juga: Kasus Pemerasan Rp 1 M, Pelapor Sebut Nama Mantan Kasatreskrim Jaksel Dicatut Oknum Pengacara
Dengan ditangkapnya dua tersangka tersebut, Andi menegaskan jika pihaknya serius menangani kasus yang dilaporkan Budianto tersebut.
Sebelumnya, Budianto sempat kecewa lantaran kasus yang telah dilaporkan sejak tahun 2014 itu tidak kunjung ditangani Polres.
Bahkan, Budianto menuding Andi Sinjaya sempat memeras dirinya sebesar Rp 1 miliar.
Uang tersebut diminta oleh oknum kuasa hukum yang mengaku-ngaku sebagai kenalan dekat Andi Sinjaya Ghalib.
Baca juga: Seret Kasat Reskrim Polres Jaksel atas Dugaan Pemerasan, Pelapor Jelaskan Duduk Perkaranya
Karena kecewa lantaran diperas dan kasusnya tidak jalan, Budianto pun melaporkan hal tersebut ke Indonesia Police Watch (IPW).
Dalam laporannya, Budianto mengaku jika pemerasan tersebut dilakukan oleh Andi Sinjaya Ghalib.
Namun belakangan dia menarik perkataannya tersebut dan menyebutkan jika yang melakukan pemerasan bukankah Andi Sinjaya Ghalib, melainkan oknum yang mengaku kenal dengan Andi Sinjaya Ghalib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.