Kejadian itu terjadi pada 4 Maret 2018.
Budianto melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya, lalu pada 9 Maret 2018 perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Hingga Desember 2019, perkara tersebut tidak kunjung tuntas. Padahal Agustus 2018, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak dilakukan penahanan.
Apresiasi Budianto
Perkara tersebut menjadi ramai setelah Budianto melaporkan ada oknum penyidik Polrestro Jaksel memintanya uang senilai Rp1 miliar agar perkaranya dituntaskan kepada Indonesia Police Watch (IPW).
Laporan tersebut dilayangkan Budianto karena kesal perkaranya tidak tuntas dan ada oknum yang mengatasnamakan Kasat Reskrim Polrestro Jaksel yang meminta uang Rp 1 miliar untuk menyelesaikan perkaranya.
Laporan tersebut diproses di Propam Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan menyatakan AKBP Andi Sinjaya Ghalib tidak terbukti meminta uang Rp 1 miliar.
Sementara itu, Budianto Tahapary selaku pelapor mengapresiasi kinerja kepolisian yang akhirnya bisa menuntaskan laporan perkara miliknya yang sudah berjalan 1,5 tahun lamanya.
"Saya terima kasih sekali karena DPO (daftar pencarian orang) telah ditangkap dan tahap dua hari ini, Kamis 16 Januari. Saya apresiasi AKBP Andi Sinjaya tidak ada hutang perkara buat bapak. Persoalan saya anggap selesai dengan dibuktikannya tahanan ada, saya liat sendiri," kata Budianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.