Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Pengeroyok yang Kasusnya Seret Nama Kasat Reskrim Polres Jaksel

Kompas.com - 16/01/2020, 23:48 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap dua tersangka kasus pengeroyok terkait perebutan tanah yang perkaranya menyeret nama Kasat Reskrim AKBP Andi Sinjaya Ghalib.

Andi sempat disebut meminta uang senilai Rp 1 miliar, meski akhirnya tidak terbukti.

Kedua tersangka berinisial MY dan S ditangkap oleh tim khusus bentukan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan di wilayah Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020), untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, pencarian kedua tersangka mengalami kesulitan oleh karena itu pihaknya membentuk tim khusus.

"Saya membentuk tim khusus dari unit resmob yang lakukan pengejaran karena ada kesulitan saat dicari tersangka tersebut," kata Andi di Jakarta, Kamis, seperti dikutip Antara.

Baca juga: Seret Kasat Reskrim Polres Jaksel atas Dugaan Pemerasan, Pelapor Jelaskan Duduk Perkaranya

Andi menjelaskan, kedua tersangka tidak mengindahkan dua kali pemanggilan sebagai tersangka yang dilayangkan Polres Metro Jakarta Selatan.

Kedua tersangka terindikasi berupaya melarikan diri dari perkara yang sudah bergulir sejak Maret 2018.

Sementara keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2018.

"Mungkin karena intinya melarikan diri, menghilang, sehingga upaya saya bentuk tim khusus tangkap tersangka," kata Andi.

Baca juga: Kasus Pemerasan Rp 1 M, Pelapor Sebut Nama Mantan Kasatreskrim Jaksel Dicatut Oknum Pengacara

Andi menyebutkan, tim khusus telah dibentuk sejak 7 Januari 2020 dengan mempertimbangkan tindakan para tersangka yang tidak kooperatif.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap dua, untuk P21 telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP," kata Andi.

Adapun Pasal 170 KUHP menyatakan tersangka melakukan perusakan dan penganiayaan secara bersama-sama.

Tersangka MY dan S dilaporkan oleh Budianto Tahapary terkait kasus perusakan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap objek bangunan dan tanah yang dikuasainya.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disamayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disamayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com