JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap dua tersangka kasus pengeroyok terkait perebutan tanah yang perkaranya menyeret nama Kasat Reskrim AKBP Andi Sinjaya Ghalib.
Andi sempat disebut meminta uang senilai Rp 1 miliar, meski akhirnya tidak terbukti.
Kedua tersangka berinisial MY dan S ditangkap oleh tim khusus bentukan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan di wilayah Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020), untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, pencarian kedua tersangka mengalami kesulitan oleh karena itu pihaknya membentuk tim khusus.
"Saya membentuk tim khusus dari unit resmob yang lakukan pengejaran karena ada kesulitan saat dicari tersangka tersebut," kata Andi di Jakarta, Kamis, seperti dikutip Antara.
Baca juga: Seret Kasat Reskrim Polres Jaksel atas Dugaan Pemerasan, Pelapor Jelaskan Duduk Perkaranya
Andi menjelaskan, kedua tersangka tidak mengindahkan dua kali pemanggilan sebagai tersangka yang dilayangkan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kedua tersangka terindikasi berupaya melarikan diri dari perkara yang sudah bergulir sejak Maret 2018.
Sementara keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2018.
"Mungkin karena intinya melarikan diri, menghilang, sehingga upaya saya bentuk tim khusus tangkap tersangka," kata Andi.
Baca juga: Kasus Pemerasan Rp 1 M, Pelapor Sebut Nama Mantan Kasatreskrim Jaksel Dicatut Oknum Pengacara
Andi menyebutkan, tim khusus telah dibentuk sejak 7 Januari 2020 dengan mempertimbangkan tindakan para tersangka yang tidak kooperatif.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap dua, untuk P21 telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP," kata Andi.
Adapun Pasal 170 KUHP menyatakan tersangka melakukan perusakan dan penganiayaan secara bersama-sama.
Tersangka MY dan S dilaporkan oleh Budianto Tahapary terkait kasus perusakan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap objek bangunan dan tanah yang dikuasainya.
Kejadian itu terjadi pada 4 Maret 2018.
Budianto melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya, lalu pada 9 Maret 2018 perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Hingga Desember 2019, perkara tersebut tidak kunjung tuntas. Padahal Agustus 2018, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak dilakukan penahanan.
Apresiasi Budianto
Perkara tersebut menjadi ramai setelah Budianto melaporkan ada oknum penyidik Polrestro Jaksel memintanya uang senilai Rp1 miliar agar perkaranya dituntaskan kepada Indonesia Police Watch (IPW).
Laporan tersebut dilayangkan Budianto karena kesal perkaranya tidak tuntas dan ada oknum yang mengatasnamakan Kasat Reskrim Polrestro Jaksel yang meminta uang Rp 1 miliar untuk menyelesaikan perkaranya.
Laporan tersebut diproses di Propam Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan menyatakan AKBP Andi Sinjaya Ghalib tidak terbukti meminta uang Rp 1 miliar.
Sementara itu, Budianto Tahapary selaku pelapor mengapresiasi kinerja kepolisian yang akhirnya bisa menuntaskan laporan perkara miliknya yang sudah berjalan 1,5 tahun lamanya.
"Saya terima kasih sekali karena DPO (daftar pencarian orang) telah ditangkap dan tahap dua hari ini, Kamis 16 Januari. Saya apresiasi AKBP Andi Sinjaya tidak ada hutang perkara buat bapak. Persoalan saya anggap selesai dengan dibuktikannya tahanan ada, saya liat sendiri," kata Budianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.