MS juga tengah dimintai keterangan oleh polisi terkait penganiyaan terhadap dirinya.
3. Gelapkan uang perusahaan sebesar Rp 21 juta
Yusri mengatakan, penculikan ini dilakukan lantaran MS dianggap menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 21 juta.
"Uang itu digunakan MS untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," ujar Yusri.
Ia mengatakan, beberapa kali MS ditagih untuk melunasi uang perusahaan yang dipakainya.
Namun, dia kerap kali menghindar.
Baca juga: Karyawan EO yang Disekap di Pulomas Mengaku Gelapkan Uang Rp 21 Juta
Sehingga A berpikir untuk menculik MS untuk melunasi utangnya itu.
4. Istri korban diintimidasi
Bahkan, istri dari MS pun mengalami intimidasi. Yusri mengatakan, istri dari MS diminta membuat surat perjanjian.
"Pada tanggal 13 Januari istri korban diminta membuat surat perjanjian untuk mengintimidasi," ujar Yusri.
Surat perjanjian itu berisi agar gaji istri korban di perusahaan yang sama tempat MS bekerja diserahkan untuk mengganti uang perusahaan yang dipakai suaminya.
Istri MS pun resah dengan adanya intimidasi tersebut dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Akhirnya terbongkar kasus penculikan itu yang dilakukan empat pelaku.
Saat ini keempat pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Istri Karyawan EO yang Diculik di Pulomas Diintimidasi, Gaji Diambil untuk Tutupi Utang Suami
"Sudah di Polda Metro Jaya, sedang kita dalami. Dikenakan pasal 333 KUHP dan pasal 352 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara," tutur Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.