Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halusinasi Seorang Warga Pinggiran Rel sebagai Raja Keraton Agung Sejagat

Kompas.com - 17/01/2020, 08:28 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Menurut Ganjar, perlu dilakukan pengujian secara ilmiah terkait keberadaan Keraton Agung Sejagat.

"Syukur-syukur ada perguruan tinggi yang mendampingi. Baik juga untuk didiskusikan," kata Ganjar, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Ini Sumber Uang Keraton Agung Sejagat, Setoran Pengikut hingga Ratu Miliki Salon dan Rumah Makan

Polisi bergerak cepat menyelidiki keberadaan kerajaan yang dinilai meresahkan masyarakat itu.

Sang Raja dan Ratu akhirnya diamankan Polda Jawa Tengah.

Pemeriksaan terhadap keduanya menggandeng tiga guru besar dari Universitas Dipenogoro (Undip).

Alasannya, polisi akan mendalami keberadaan keraton itu dari sejumlah aspek, yakni aspek yuridis, filosofis, nilai kebangsaan, ideologis, dan historis.

Nantinya, tiga guru besar Undip akan membantu penelusuran kasus tersebut dari sisi kesejarahan dan hukum pidana.

 

Apakah mereka dijadikan tersangka?

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan Toto dan Fanni, Sang Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, sebagai tersangka.

Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, polisi memiliki bukti permulaan adanya motif penarikan dana dari masyarakat.

Mereka menarik dana dengan cara menipu melalui penggunaan simbol-simbol kerajaan palsu.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Toto dan Fanni juga diketahui bukan sepasang suami istri.

Rycko mengatakan, keduanya hanya berstatus sebagai teman.

Baca juga: Pengikut Keraton Agung Sejagat Setor Uang Rp 110 Juta, Berharap Dapat Jabatan dan Gaji Dollar

"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," kata Rycko.

Atas perbuatannya, Toto Santoso dan Fanni Aminadia dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran. Keduanya juga diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

 

Cara raja dan ratu menipu korban

Sebagai Raja, Toto berani memerintahkan pengikutnya untuk membayar iuran hingga puluhan juta rupiah.

Bagi pengikutnya yang tak membayar, dia mengancam akan mendapatkan malapetaka jika tidak mengikuti aturan keraton.

"Berbekal penyebaran keyakinan dan paham apabila bergabung dengan kerajaan akan bebas dari malapetaka dan perubahan nasib ke arah yang lebih baik. Jika tidak bergabung, akan berlaku sebaliknya," ujar Rycko.

Baca juga: Lokasi yang Pernah Dijadikan Tempat Ritual Keraton Agung Sejagat: Dieng hingga Gunung Tidar

 

Siapa sosok sebenarnya Toto Santoso Hadiningrat?

Toto merupakan warga Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara.

Menurut Lurah Ancol Rusmin, kehidupan Toto berbanding terbalik dengan statusnya sebagai Raja Keraton Agung Sejagat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Megapolitan
SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com