JAKARTA, KOMPAS.com - Korban perampasan oleh mata elang atau debt collector, Reymond Purba, melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi.
Dia juga menceritakan kronologi perampasan motor yang dialaminya.
Sekitar pukul 07.30 WIB pada Kamis (16/1/2020), Reymond Purba sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario berpelat nomor B 4940 TPR.
Reymond mengendarai sepeda motornya dari kawasan Jakarta Timur menuju Jalan S Parman, Jakarta Barat, hendak bekerja.
Saat melintas di Jalan Penjernihan, depan Tempat Pemakaman Umum Karet Bivak, ada dua orang yang membuntuti Reymond.
Mengendarai sepeda motor, kedua orang tersebut berboncengan dan mengikutinya dari belakang.
Baca juga: Kunci Motor Dirampas Debt Collector di Tengah Jalan, Raymond Lapor Polisi
Dua orang ini merupakan mata elang alias debt collector suruhan pihak leasing atau penyedia jasa layanan kredit kendaraan.
Tiba-tiba, sepeda motor Reymond dipepet oleh mereka dari samping.
"Saya sempat dipepet, dengan alasan mereka dari orang leasing," jelas Reymond saat ditemui TribunJakarta.com, di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
"Pas dipepet, memang tidak saya gubris. Mereka sempat marah dan hampir ada tindakan kekerasan," lanjutnya.
Reymond pun diberhentikan dua mata elang tersebut.
Aksi tarik-tarikan kunci motor pun terjadi.
Kedua pelaku, kata Reymond, hampir memukulnya.
Merasa terancam, Reymond pun langsung berteriak.
"Rampok, rampok, rampok," teriak Reymond.
Kunci sepeda motor Reymond dibawa dua orang tersebut dan segera kabur menjauh.
Baca juga: Polisi Jakbar Tangkap 4 Preman Mata Elang
"Sebelumnya saya bilang, kalau kalian memang orang leasing, ayo selesaikan di Polsek setempat. Maksudnya ke sini (Polsek Metro Tanah Abang)," kata Reymond.
"Setelah saya bilang begitu, tidak lama dia sempat menjauh dari saya, saya pikir saya tidak dikejar. Terus enggak lama, mereka ngebut dan langsung merampas kunci motor saya," sambungnya.