JAKARTA, KOMPAS.com - Empat anggota sindikat penipuan melalui situs web palsu ditangkap oleh Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (5/12/2019).
Empat orang pelaku itu yakni AW (24), ND (29), SB (32), dan MA (31).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, empat pelaku ini memalsukan situs web PT Tri Mega Securitas Indonesia Tbk untuk melakukan penipuan.
Perusahaan ini diincar lantaran bergerak di bidang investasi broker saham.
"Jadi tersangka ini memanipulasi website perusahaan lain agar seolah-olah data yang dipalsukan itu otentik atau penipuan media elektronik. Jadi dia membuat website-nya mirip sekali dan otentik sekali," ujar Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2020).
Setelah memalsukan situs web perusahaan tersebut, pelaku ini kemudian mengincar target untuk ditipu.
Yusri mengatakan, untuk menarik sasarannya mau menanam saham di situs web palsu itu, para pelaku mengiming-imingi keuntungan 20 persen selama tujuh hari setelah menginvestasikan dananya.
"Jadi diiiming-imingkan kalau investasi Rp 6 juta hingga Rp 20 juta, dia akan menjanjikan dapat keuntungan sekitar 20 persen dalam waktu tujuh hari dari dana yang diinvestasikan. Ini yang buat para korban ini mau investasikan dananya pada PT Tri Mega Securitas Indonesia TBK palsu ini," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, empat pelaku ini mempunyai peran yang berbeda-beda.
Baca juga: Jadi Korban Penipuan, Dua Gadis Asal Depok Dijual Rp 250 Ribu di Batam
Pertama, AW adalah otak dan pemodal kasus penipuan berkedok situs web palsu ini.
"Dia yang mengirim SMS calon korban secara acak ke calon korban dan membalas pesan yang masuk ke nomor ponsel yang sudah disediakan, selain tugasnya mendanai, menyiapkan semua peralatan," kata Yusri.
AW juga yang menerima uang yang ditransfer oleh korban.
Kemudian, ND bertugas sebagai ahli informasi teknologi (IT) yang membuat situs web palsu.
Yusril mengatakan, ada beberapa situs web perusahaan broker saham yang dipalsukan olehnya.
Situs web yang paling banyak dipalsukan adalah milik PT Tri Mega Security Tbk ini.
Selain itu, ND juga bertugas untuk mencari rekening aktif untuk dia gunakan menampung uang hasil penipuannya.
"Dia juga kadang mengirim SMS untuk pancing konsumen-konsumen mau berinvestasi," kata Yusri.
Lalu, SB dan MA bertugas menyediakan rekening dan menjual rekening-rekening yang telah menginvestasikan dananya.
Baca juga: Dalam Dua Bulan, Polisi Ungkap Penipuan Rumah Syariah dengan Total Kerugian Rp 63 Miliar
Yusri mengatakan, empat pelaku ini sudah melakukan aksi penipuan berkedok situs web palsu selama tiga bulan.
"Pengakuan sementara hasil dari pemeriksaan para pelaku, mereka sudah melakukannya selama tiga bulan," kata dia.
Meski demikian, polisi masih menyelidiki kasus penipuan berkedok situs web palsu ini.
Sebab, tidak menutup kemungkinan ada banyak korban yang ditipu oleh sindikat tersebut.
"Kasus ini akan terus didalami dan baru menyusuri enam orang yang menjadi korban penipuan. Kami masih dalami apa benar tiga bulan atau sudah lama. Kami masih menyusuri apakah ada perusahaan lain yang dipalsukan oleh mereka, karena mereka ini berkomplot," tutur Yusri.
Atas perbuatan mereka, empat pelaku dijerat Pasal 35 ayat 1 jo pasal 51 UU 19 Tahun 2016, dan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukum 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.