TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus PT Asuransi Jiwasraya. Saat ini sudah ada 13 orang yang dicekal dan dimungkinkan akan adanya penambahan tersangka.
"Ada 13 orang yang kami lakukan untuk pencekalan, dimungkinkan saja (ada tersangka), dari situ masih ada," kata Jaksa Agung Saniatar Burhanuddin saat meresmikan gedung Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Jumat (17/1/2020).
Menurut Burhanuddin, sampai saat ini Kejaksaan Agung masih memeriksa saksi-saksi serta melakukan penggeldehan terkait kasus itu.
Bahkan, Kejaksaan Agung juga telah menyita beberapa aset milik lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari wilayah Banten dan Jakarta.
Baca juga: Kejagung Angkut 2 Kendaraan dan Aset Lainnya Milik Tersangka Kasus Jiwasraya, Syahmirwan
"Belum dihitung (asetnya), tiap malam teman-teman itu sampai jam 3, jam 4 (pagi) lakukan penyitaan, jujur saja saya tidak mau penyitaan itu terus ramai. Gimana pun juga kita ingin penegakan hukum itu yang betul-betul sesuai koridor aturan dan tidak gaduh," kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya selama 20 hari ke depan.
Kelima orang tersebut, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Baca juga: Telusuri Aset Para Tersangka Kasus Jiwasraya, Kendaraan Mewah hingga Rekening Jadi Sasaran Kejagung
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kelima tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda yang disebut untuk kepentingan pemeriksaan.
Unuk Benny Tjokro ditahan di Rutan Salemba cabang KPK, Hendrisman ditahan di Rutan Guntur, Heru ditahan di Rutan Kejagung, Syahmirwan di Rutan Cipinang, dan Harry ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.