JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) umtuk mengatur pedagang kaki lima (PKL) termasuk untuk PKL yang akan berdagang di trotoar.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, saat ini pergub tersebut sedang dalam tahap penyusunan.
"Jadi nanti seperti yang saya sampaikan tadi, pergub ini lagi dikoreksi. Tentunya di situ yang bisa kita akomodir itu yang trotoar lebih dari 5 meter. Itu PKL dimungkinkan bisa berdagang," ucap Hari saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Akan Hadirkan 13 Titik Lapak Jualan di Sepanjang Trotoar Sudirman-Thamrin
Pergub tersebut akan mengatur mengenai kualifikasi dan syarat para PKL yang bisa menempati trotoar untuk berdagang.
"Tapi PKL yang bagaimana? Tentunya harus ada aturan main. Seperti dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 3 Tahun 2014, itu kan ada aturan mainnya. Di situ enggak boleh ada PKL permanen," kata dia.
PKL yang bisa menempati trotoar di antaranya harus mau diatur waktunya, bisa berdagang secara bergantian, lalu tidak melanggar aturan.
"Jadi harus PKL yang benar-benar ramah lingkungan," tutur Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.