JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menyebutkan bahwa trotoar yang bisa ditempati pedagang kaki lima (PKL) nantinya adalah yang lebarnya lebih dari lima meter.
Alasannya, dengan ukuran tersebut, bisa dibuat batasan antara pedagang dan pengguna trotoar lainnya.
"Tentunya di situ yang bisa kita akomodir itu yang trotoar lebih dari 5 meter. Itu PKL dimungkinkan bisa berdagang," ucap Hari saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).
Nantinya akan ada spot-spot atau tempat-tempat yang dikhususkan untuk para PKL. Tempat tersebut bakal didesain dan dibuat ramah lingkungan.
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Pergub untuk PKL Berdagang di Trotoar
Hari mengatakan, penempatan PKL di trotoar akan disesuaikan secara tata ruang. Diatur pula waktu dan mekanisme untuk para pedagang.
"Secara mekanismenya, itu semua sudah diatur. Jadi tidak mudah PKL rusuh, enggak. Jadi PKK yang ramah lingkungan, enggak boleh bakar-membakar, barangkali kompornya kompor listrik, enggak ada cuci-mencuci. Tapi PKL itu bisa melengkapi pejalan kaki," jelasnya.
Ia menjamin, PKL di trotoar yang telah dilebarkan tak akan mengganggu pejalan kaki.
"Kalau pejalan kaki harus lebih lebar. Jadi artinya, pejalan kaki yang normal maupun aksesibilitas, yang kena disabilitas, harus clear, tidak terganggu," tambah Hari.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur PKL, termasuk untuk PKL yang akan berdagang di trotoar.
"Jadi nanti seperti yang saya sampaikan tadi, pergub ini lagi dikoreksi. Tentunya di situ yang bisa kita akomodir itu yang trotoar lebih dari 5 meter. Itu PKL dimungkinkan bisa berdagang," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.